PELAPORAN ASN TERKAIT COVID – 19

Semakin masivnya pandemi Covid – 19 yang kini menjangkau hampir di seluruh wilayah Tanah Air, maka Badan Kepegawaian Negara mengamanatkan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah untuk mendata dan melaporkan apabila terdapat PNS yang terindikasi terpapar virus Corona (Covid – 19), baik yang dikategorikan  sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pasien Yang Terkonfirmasi Terjangkit Covid – 19 (+), Pasien Yang Dinyatakan Sembuh, dan Meninggal Akibat Pandemi Covid – 19 (MD).

Amanat Badan Kepegwaian Negara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 09/SE/III/2020 Tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid -19 PNS Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi SAPK BKN. Maka mengaplikasikan Surat Edaran BKN tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah menginstruksikan Pengisian Data Pelaporan ASN Yang Terindikasi Terpapar Virus Corona (Covid – 19) kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Data terkait dapat diunduh pada file dibawah :