PEMBATASAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam edaran tersebut juga diharapkan ASN dapat berkontribusi terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya yaitu dengan menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain (social/physical distancing), menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta tidak menyebar hoax dan menyampaikan informasi yang positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran terkait dapat dilihat/diunduh pada file dibawah :