PEMBATASAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK BAGI ASN LINGKUP PROVINSI SULAWESI TENGAH

Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan diantaranya sebagai berikut :

  • Larangan Kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik.
    • Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya di Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
    • Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
    • Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara melanggar hal tersebut, maka diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
  • Untuk upaya pencegahan dampak social Covid-19, maka ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali dan menyampaikan informasi yang benar terkait penyebaran Covid-19 (bukan berita hoax).
  • Untuk Upaya mendorong partisipasi Masyarakat, agar ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk :
    • Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
    • Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah
    • Menjaga jarak aman (Social/Phsycal Distancing)
    • Secara sukarela bergotong-royong meringankan beban masyarakat di sekitarnya
    • Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk lebih jelasnya mengenai penyampaian tersebut, dapat dilihat atau diunduh pada file berikut :

edaran-dilarang-mudik