PERBAIKAN DATA KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada database Badan Kepegawaian Negara dalam hal ini pada aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, dimana SAPK BKN merupakan aplikasi resmi yang menyimpan seluruh data kepegawaian PNS seluruh Indonesia dan juga sebagai aplikasi yang digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi. selain itu saat ini juga sedang dalam proses awal estimasi integrasi antara SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) yang ada di daerah dengan SAPK.

Maka disampaikan pada seluruh PNS yang menemukan adanya kemungkinan kesalahan data dirinya terutama NAMA dan NIP, untuk segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data di aplikasi SAPK, agar jika didapati adanya perbedaan/kesalahan data di SAPK maka BKD dapat segera melakukan pengusulan perbaikan data ke BKN (Kepala BKN, cq Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian).

Adapun sebagai informasi awal, dokumen yang diperlukan dalam pengajuan usul perbaikan data kepada BKN sekurang-kurangnya yaitu :

  • Copy SK CPNS
  • Copy SK PNS
  • Copy SK terakhir
  • Ijazah CPNS atau ijazah yang digunakan saat melamar CPNS

Demikian agar kelancaran proses administrasi kepegawaian ke depan lancar dan tidak terkendala suatu apapun.