PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Senin, 22 Juni 2020, bertempat di Ruang Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi. Pejabat Fungsional yang dilantik atas nama Nurfaidah Hi. Zaini, SE., MM yang diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 43 Tahun 2018 mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Layaknya fungsi pengawasan, pejabat Pengawas Koperasi yang telah dilantik nantinya memiliki wewenang dalam memastikan pengurus Koperasi di Sulawesi Tengah berkinerja dengan baik.