PELAKSANAAN RAPID TEST COVID-19 LINGKUP PROVINSI SULAWESI TENGAH

Menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor : 446/317/Covid-19.ST Tanggal 23 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapid Test Covid-19, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mulai melaksanakan Rapid Test Covid-19 terjadwal ke seluruh Perangkat Daerah lingkup Prov. Sulteng. Salah satu OPD yang telah dilakukan Rapid Test Covid-19 adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD) yaitu pada Senin, 29 Juni 2020. Rapid Test Covid-19 dilaksanakan secara terjadwal dan bertahap dikarenakan keterbatasan petugas Rapid, adapun pada tahap pertama dilaksanakan ke seluruh OPD dengan pembatasan kepada 70 ASN di masing-masing OPD, sedangkan untuk ASN lainnya akan dijadwalkan pada tahap kedua.