PEMOTONGAN TABUNGAN PERUMAHAN PADA PEMBAYARAN GAJI PNS DAN CPNS DIHENTIKAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-565/PB/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (TAPERUM) pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 648.4/4710/SJ sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (TAPERUM) pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, menyampaikan diantaranya sebagai berikut :

  • Dengan telah dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tersebut, maka pemotongan Taperum Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil baik Instansi Pusat maupun Daerah tidak ada dasar hukumnya lagi.
  • Agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar melakukan langkah-langkah tindak lanjut yaitu pertama, menghentikan pemotongan Taperum PNS dan CPNS atas pembayaran gaji meliputi gaji induk, kekurangan gaji, dan gaji susulan mulai bulan Agustus 2020. Kedua, seluruh potongan Taperum PNS dan CPNS yang sudah dipotong sebelumnya agar segera disetorkan ke Kas Negara paling lambat akhir bulan September 2020.

Adapun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 648.4/4710/SJ dimaksud dapat dilihat/diunduh pada file di bawah ini :