JELANG PILKADA SERENTAK PEMERINTAH TERBITKAN KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG NETRALITAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dikutip dari laman berita website Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id) melalui Humas BKN, jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2020, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada. Pada pendatanganan SKB yang dilakukan melalui aplikasi rapat daring tersebut, Menteri PANRB, Tjahyo Kumolo mengatakan jika UU No. 5/2014 tentang ASN, mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, pemerintah kembali mengimbau agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” jelas Tjahyo.

Masih dari laman berita website Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id) saat dimintai keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan bahwa imbauan Menteri PANRB tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu. Terakhir, Paryono mengatakan, BKN sebagai institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, sudah gulirkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. “ASN wajib memahami betul kode etik profesi ASN-nya. Jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tandasnya.

Surat tentang Netralitas PNS tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Diterbitkannya SKB tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral, obyektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan, penanganan pengaduan dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.