Prestasi Saat Pandemi : 22 OPD Belum Setor Data PNS Pensiun 5 Tahun

Daftar diatas adalah nama perangkat daerah yang sampai dengan tenggat waktu 18 September 2020 belum menyampaikan data proyeksi PNS dilingkungannya yang akan pensiun 5 tahun kedepan. Pensiun pada 2021 sampai dengan 2025. Baik data berupa fisik berikut lampiran fotokopi SK CPNS, PNS, kartu pegawai dan ijasah saat diangkat sebagai CPNS maupun data soft copy (excel).

Untuk diketahui, inisiatif ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap kemungkinan adanya perbedaan data PNS, utamanya penulisan nama dan NIP, dalam aplikasi layanan kepegawaian SAPK BKN. Jika terjadi perbedaan maka bisa segera diusulkan untuk dilakukan perbaikan ke BKN. Karena jika dibiarkan, akan menjadi kendala saat pengurusan atau proses layanan kepegawaian, seperti kepangkatan dan pensiun.

Proses perbaikan data ini hanya bisa dilakukan oleh pihak BKN. Dan perlu waktu yang cukup lama. Karena harus berhadapan dengan 2 unit kerja, Direktorat Status dan Kedudukan Pegawai (Dit SKK) dan Direktorat Sistim Informasi Kepegawaian (Inka). Setelah adanya penetapan data yang sesuai/benar oleh Dit SKK barulah diusulkan kembali ke Dit Inka untuk dilakukan perbaikan dalam aplikasi SAPK BKN.

Dengan prosedur demikian maka diharapkan OPD diatas bisa segera merespon permintaan data tersebut. Sehingga proses antisipasi dan deteksi awal terhadap data PNS dalam aplikasi BKN bisa segera dilakukan. Demikian, semoga bermanfaat.