PEMENUHAN JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA

Berdasarkan evaluasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) terhadap pengangkatan Calon PNS ke dalam jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi Calon PNS, khususnya terhadap pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional yang oleh pejabat pembina kepegawaian belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan kepada jabatan fungsional, maka KEMENPAN-RB menyampaikan penegasan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian baik Instansi Pusat maupun Daerah wajib mengangkat Calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar. Penegasan tersebut tertuang dalam SE KEMENPAN-RB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 Perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama.

Adapun ketentuan lengkapnya dari SE KEMENPAN-RB tersebut dapat dilihat dengan mengunduh link di bawah ini :