PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II.a) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM DI 7 PROVINSI

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DI.Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku dan Provinsi Papua Barat. Adapun persyaratan bagi pelamar yaitu :

Persyaratan Umum :

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kementerian / Lembaga Non Kementerian / Pemerintah Provinsi / Kabupaten/Kota, atau;
  3. Sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki Pangkat/Golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) atau sedang menduduki jabatan fungsional tertentu, paling kurang fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c);
  4. Pendidikan minimal Diploma IV (D IV)/Sarjana (S1);
  5. Telah mengikuti dan lulus minimal Diklat Kepemimpinan Tingkat III, bagi Pejabat Struktural;
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2019;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2019/Tanda Bukti Lapor;
  12. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas, di atas materai Rp.6.000;
  13. Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  14. Batas Usia Pelamar maksimal 56 Tahun (Per 31 Desember 2020).

Persyaratan Khusus :

  1. Memiliki pengalaman di bidang : Manajemen perkantoran; Manajemen SDM; Penyusunan program dan anggaran;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan di bidang Kepemiluan;
  3. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dalam menjalankan tugas;

Adapun ketentuan lainnya serta jadwal/tahapan pelaksanaan dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :