ALUR PELAYANAN REKOMENDASI PENGISIAN JPT MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA SUKSESI (MANAJEMEN TALENTA ASN)

Dengan telah ditetapkannya Nilai, Kategori, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada beberapa Instansi Pemerintah sejak Tahun 2019 sampai dengan Semester I (Pertama) Tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Alur Pelayanan Rekomendasi Pengisian JPT Melalui Talent Pool Dan Rencana Suksesi (Manajemen Talenta ASN).

Maksud dari SE KASN tersebut adalah sebagai pedoman bagi anggota KASN yang terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelayanan Rekomendasi Pengisian JPT melalui Talent Pool Dan Rencana Suksesi kepada instansi pemerintah. Maka bersama SE Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020 disampaikan alur pelayanan Rekomendasi Pengisian JPT melalui Talent Pool Dan Rencana Suksesi (Manajemen Talenta ASN), serta Metrik Usulan dan Checklist Dokumen Suksesor, sebagaimana dilampirkan dala SE tersebut.

Isi Surat Edaran beserta lampiran secara lengkap dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :