PEMBUATAN LAPORAN PRODUKTIVITAS KERJA PNS 2020

Tahun anggaran 2020 tidak lama lagi akan usai, sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya di 2021 maka ada baiknya segala jenis kewajiban yang terkait dengan jabatan maupun anggaran di tahun 2020 ini dituntaskan. Tidak terkecuali dengan kewajiban Pembuatan Laporan Harian PNS atau yang pada tahun ini disebut sebagai Laporan Produktivitas Kerja (LPK) yang wajib dibuat dan dinilai oleh masing-masing PNS bersama pejabat penilai atau atasan langsungnya. Pada tahun ini Laporan Produktivitas Kerja (LPK) yang wajib dibuat dan dinilai oleh masing-masing PNS PNS dapat dibuat secara manual maupun online dengan memanfaatkan aplikasi SKP Online BKD, namun untuk mengantisipasi apabila ada LPK yang ditunda-tunda pembuatannya sehingga menumpuk dan tentunya akan menimbulkan masalah di kemudian hari, maka kembali diingatkan agar segera menuntaskan pembuatan LPK tersebut yang mana wajib dibuat tiap bulannya bagi PNS yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu melalui artikel ini diinformasikan kembali mengenai tata cara pembuatan LPK PNS sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dengan tidak lupa mengucap Syukur ke Hadirat Allah, SWT pada tahun ini Pegawai Negeri Sipil lingkup Provinsi Sulawesi Tengah melalui kebijakan Gubernur kembali mendapatkan TPP. Namun besaran perolehan TPP pada tahun ini sedikit berbeda dimana jika sebelumnya besaran yang dialokasikan adalah 60% untuk Disiplin Kerja (kehadiran) dan 40% untuk Prestasi Kerja (kinerja), maka pada tahun ini sebaliknya yaitu 60% untuk Produktivitas Kerja (kinerja) dan 40% untuk Disiplin Kerja (kehadiran). Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 3 dan 4. Ini menunjukkan bahwa tahun ini lebih dititikberatkan penghargaan kepada kinerja masing-masing PNS. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pula, perolehan TPP Produktivitas Kerja didasarkan pada Laporan Produktivitas Kerja yang wajib dibuat oleh masing-masing PNS tiap bulannya. Kewajiban tersebut termaktub dalam Pasal 20 dan 21 Pergub Nomor 2 Tahun 2020. Namun perbedaan yang cukup masif salah satunya adalah pada format Laporan Produktivitas Kerja yang jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebagai contoh jika pada tahun 2019 laporan prestasi kerja hanya terdiri dari 4 kolom (Nomor, Waktu, Uraian Pekerjaan dan Keterangan), maka pada tahun ini format laporan produktivitas kerja terdiri dari 9 kolom (Nomor, Waktu, Uraian Tugas Jabatan, Uraian Kinerja Pelaksanaan Tugas, Persentase Kinerja Pelaksanaan Tugas, Persentase Tugas Luar, Persentase PNS Tidak Melaksanakan Tugas, Persentase Nilai Akhir dan Keterangan). Perbedaan tersebut diikuti pula dengan perbedaan tata cara dan indikator pengisian tiap kolomnya.

Maka untuk memberikan pemahaman kepada PNS lingkup Prov. Sulteng tentang teknis tata cara pengisian laporan produktivitas kerja, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui petunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Biro Hukum untuk mensosialisasikan tata cara pembuatan Laporan Produktivitas Kerja tersebut baik dari kantor (from office) maupun berkunjung ke OPD yang mengundang untuk dilakukan sosialisasi langsung ke OPD yang bersangkutan (out from office). Semoga dengan adanya kembali TPP dapat semakin meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.