BKD RINTIS KEMUDAHAN PENGELOLAAN PELAYANAN CUTI PNS

Bagi para Pegawai Negeri Sipil kata cuti tentu sudah jadi hal yang akrab. Cuti menjadi salah satu hak bagi para pegawai negeri sipil, dan juga bagi para karyawan swasta. Pemerintah maupun perusahaan swasta yang mempekerjakan para pegawai dan karyawan juga berkewajiban untuk memenuhi hak cuti ini.pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Adapun dalam konteks aturan Pemerintah telah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Tujuan cuti adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil, cuti ini memang merupakan hak. Namun, untuk mendapatkan cuti ini, diperlukan izin tertulis dari pihak pejabat yang berwenang memberikan cuti. Tanpa adanya izin, maka kondisi tidak masuk kerja tidak bisa disebut cuti. Karenanya, sebelum mengambil hak cuti, PNS harus mengajukan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang. Terkait rekomendasi/persetujuan cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini oleh Pimpinan masing-masing OPD, BKD, ataupun yang dikeluarkan oleh Gubernur, selama ini masih terdapat problem yaitu pada kontrol penggunaan hak cuti PNS dan jauhnya jarak bagi unit kerja provinsi yang berlokasi jauh dari ibu kota Sulawesi Tengah.

Problem dalam kontrol penggunaan hak cuti terkait dengan rekaman data cuti PNS yang telah mengambil hak cutinya, dimana selama ini terkadang pencatatan atau dokumen pengambilan hak cuti seorang PNS tidak ditemukan lagi sehingga sulit menentukan apakah PNS tersebut masih berhak mendapatkan cuti sesuai besaran yang dimohonkannya. Hal ini terjadi karena pengelolaan cuti selama ini masih dilaksanakan secara manual. Sedangkan problem berikutnya yaitu bagi unit kerja yang berlokasi jauh dari ibu kota Sulawesi Tengah, tentunya yaitu tidak tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan cuti bagi unit-unit kerja tersebut.

Untuk mengatasi problem-problem tersebut serta sebagai bentuk pelayanan terbaik yang mana merupakan kewajiban bagi BKD untuk mewujudkan pelayanan kepegawaian yang prima, efisien dan efektif termasuk dalam hal pelayanan pengelolaan cuti PNS, maka BKD sesuai petunjuk Kepala BKD Asri, SH., M.Si, mulai merintis tercapainya hal tersebut. Adapun strategi yang dilakukan adalah melalui pengelolaan cuti PNS yang sudah mesti terkomputerisasi. Sebagai awalan maka BKD melalui Bidang Pengadaan, Penghargaan dan Informasi Kepegawaian yang dinakhodai oleh Hj. Neng Elly, SH., MM telah membuat aplikasi yang dinamakan Sistim Informasi Cuti Aparatur Kepegawaian (SICAKEP). Tak mau berlama-lama pada akhir November bulan yang lalu aplikasi SICAKEP telah disosialisasikan kepada pengelola kepegawaian OPD termasuk dihadiri langsung oleh seluruh Pejabat Struktural yang menggawangi pengelolaan kepegawaian di masing-masing OPD. Aplikasi SICAKEP sendiri walaupun sebagai awalan masih berupa aplikasi desktop namun sudah akan mulai digunakan pada tahun depan (2021) dan direncanakan pengembangannya hingga dapat tercapai efisiensi dan efektivitas yang dapat mempermudah pengelolaan pelayanan cuti PNS.