KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI TENTANG LIBUR BERSAMA BULAN DESEMBER 2020

Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama tahun 2020. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Melalui Keputusan Bersama ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut. Pasalnya, adanya libur panjang dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dipastikan berdampak langsung pada kenaikan jumlah kasus covid-19.

Pengumuman libur bersama yang mengalami pemangkasan ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020). Libur akhir tahun dipangkas atas pertimbangan kasus Corona di Indonesia, hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo menimbang dampak penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan usai. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19 akibat aktivitas saat libur panjang.

Isi Surat Keputusan lengkap dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :