CEK KESESUAIAN NAMA & NIP PNS PADA DATA BASE BKN (SAPK) JIKA BERBEDA SEGERA LAPOR BKD

Proses layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini secara maksimal menggunakan database dan aplikasi Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sejak proses pengadaan/pengangkatan sebagai pegawai (CPNS) hingga pemberhentian atau pensiun. Metode ini juga berlaku pada layanan kepegawaian ditingkat daerah, Provinsi dan Kab/Kota.

Semisal proses kenaikan pangkat, pencetakan SK Kenaikan Pangkat (SK KP) oleh BKD juga merujuk pada data dan aplikasi SAPK. SK KP dicetak menggunakan data yang ada pada SAPK (Nama dan NIP). Olehnya kesesuaian profil PNS pada aplikasi SAPK menjadi penting agar SK KP terbit dengan redaksi data yang benar.

Proses layanan usul pensiun juga demikian. Pihak BKN bisa menerbitkan rekomendasi, pertimbangan teknis atau hal lainnya termasuk SK Pensiun jika profil data PNS bersangkutan dalam aplikasi SAPK telah sesuai dengan data yang ada (SK CPNS dan Ijasah pengangkatan pertama selalu menjadi rujukan utama). Adanya kejadian begitu (data tdak sesuai), penerbitan SK Pensiun menjadi terkendala atau terhambat dan SK Pensiun tidak terbit sesuai jadwal pensiun. Dampaknya, gaji pensiun terpaksa tertunda untuk diterima.

Sebelumnya telah dilakukan pengecekan kesesuaian profil yang difokuskan kepada para PNS yang akan pensiun di tahun 2021-2025 dan ditemukan sebanyak 73 PNS yang ditemukan profilnya tidak sesuai dengan Database SAPK BKN.

Cek Mandiri & Panduan

Mengantisipasi dan meminimalisir kejadian tersebut, melalui artikel ini disampaikan file profil PNS Prov. Sulteng (Nama & NIP) dalam aplikasi SAPK BKN. Silahkan download file pdf inihttp://bkd.sultengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/PNS-Prov.-Sulteng-SAPK-BKN-Sept-2020.pdf, kemudian mencari profil PNS masing-masing dengan mengetik Nama atau NIP (terlebih dulu untuk yang mengunakan komputer/laptop tekan CONTROL F sedang yang menggunakan HP klik tanda CARI).

Lapor BKD

Jika ternyata profil pada data tersebut berbeda dengan data pada SK CPNS (penulisan nama dan atau penulisan tahun bulan tanggal kelahiran di NIP, TMT CPNS di NIP, jenis kelamin di NIP) diharapkan segera melapor dan membawa berkas yang diperlukan ke Subbid INKA BKD Prov. Sulteng. Adapun berkas yang diperlukan untuk perbaikan data tersebut adalah foto kopi yang dilegalisir :

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. IJAZAH Saat Pengangkatan Pertama / CPNS
  4. Kartu Pegawai (Karpeg)

Kontak person untuk layanan ini dan Fernando Kekung, S.Kom. (0811456884).

Semoga dengan deteksi lebih dini kondisi profil data masing-masing PNS dalam SAPK BKN, proses perbaikan bisa segera dilakukan dan proses layanan teknis manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. Semoga bermanfaat.