PEDOMAN SUSUNAN USUL KENAIKAN PANGKAT

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Kenaikan Pangkat Jabatan Jabatan Struktural, Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Jabatan Jabatan Pelaksana. Adapun cheklist kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut :

  • Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
    1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    2. SK Pangkat Terakhir
    3. SK Pengangkatan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (Lama)
    4. SK Pengangkatan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (Baru)
    5. SK Pengangkatan Jabatan Eselon II, Lampiran Rekomendasi KASN dan hasil seleksi lelang jabatan  (khusus Gol IV/b ke IV/c dan Gol IV/c ke IV/d)
    6. SKP 2 tahun terakhir (asli)
    7. Sertifikat PIM III/Ujian Dinas (khusus Gol. III/d ke IV/a)
    8. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
    9. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    10. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
    11. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
    12. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    13. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
    14. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg.
  • Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    2. SK Pangkat Terakhir
    3. Penetapan Angka Kredit (PAK) asli
    4. BAP PAK (khusus guru) asli
    5. SKP 2 tahun terakhir (asli)
    6. SK Kenaikan Jabatan (Khusus yang akan naik jabatan)
    7. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Funsional Tertentu
    8. Sertifikat Uji Kompetensi / Sertifikat Diklat Fungsional
    9. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
    10. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    11. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
    12. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
    13. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    14. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
    15. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
    16. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
    17. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg.
  • Jabatan Fungsional Umum
    1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    2. SK Pangkat Terakhir
    3. SKP 2 tahun terakhir (asli)
    4. Sertifikat Ujian Dinas (khusus Gol. II/d ke III/a)
    5. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
    6. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    7. Surat Keterangan Uraian Tugas (ditanda tangani eselon II)
    8. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
    9. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
    10. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
    11. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
    12. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg.