LARANGAN BAGI ASN TERAFILIASI DENGAN ORGANISASI TERLARANG

Tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah menjunjung tinggi dan wajib setia dan taat pada nilai-nilai dasar pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah serta ASN juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah.

Untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di lingkungan ASN, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan pimpinan LPNK tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 November 2019. Sementara itu memperhatikan dinamika perkembangan dimasa ini, pemerintah memandang perlu mnelakukan pengaturan lebih lanjut atas penetapan Surat Keputusan Bersama tersebut, sehingga tepat pada 25 Januari 2021 bulan yang lalu telah ditetapkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat Edaran Tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi PPK dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Adapun secara singkat diantara ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Kemenpan-RB dan Kepala BKN tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan agar ASN tidak melanggar larangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah penindakan  terhadap ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  4. Dasar Hukum penjatuhan hukuman disiplin :
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  • PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Adapun isi Surat Edaran secara lengkap dan terperinci dapat dilihat dengan membuka/mengunduh file di bawah ini :