PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Mengamati perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 serta mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tengah, maka Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam SE Gubernur 443/45/Dis.Kes. Yang memuat penyampaian secara singkatnya adalah sebagai berikut :

  1. Menegakkan PERGUB SULTENG Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
  2. Memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di tempat umum.
  3. Setiap pelaku perjalanan dari luar wilayah prov. Sulteng wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Anti Gen negatif atau hasil pemeriksaan real time – PCR Negatif yang berlaku 2×24 jam.
  4. Kabupaten/Kota diharapkan meningkatkan/memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan pasien COVID-19.
  5. Bagi Kabupten/Kota yang mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemilogi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
  6. Diharapkan Kabupten/Kota yang mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 secara signifikan agar menerapkan PPKM di wilayah masing-masing sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
  7. Mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran, penanganan dan pencegahan COVID-19 di masyarakat.
  8. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 Kabupaten/Kota agar menyiapkan gedung isolasi/karantina terpusat bagimpenderita COVID-19 tanpa gejala, untuk mencegah penularan.
  9. Vaksinasi terhadap tenaga kesehatan diharapkan telah selesai dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2021.
  10. Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan terjadinya penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.

Demikian disampaikan, mengenai Surat Edaran selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah.