PEMBATASAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA LIBUR TAHUN BARU IMLEK DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2021 dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka untuk itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), secara ringkas sebagai berikut :

  1. Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah
  • ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama Tahun Baru Imlek 2021, yaitu sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.
  • Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di Instansinya.
  • ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, agar selalu memperhatikan ; Peta zonasi resiko penyebaran covid-19, Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 serta Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

2. Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas.

3. Disiplin Pegawai

  • Pejabat Pembina kepegawaian melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.
  • Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur PP No. 3 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.
  • Pejabat Pembina kepegawaian agar melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Menteri PAN-RB yang disampaikan melalui alamat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari 2021.

Demikian isi Surat Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2021, isi surat selengkapnya dapat dilihat dengan membuka/mengunduh file dibawah ini :

SE-Menteri-PANRB-No.-4-Tahun-2021_Pembatasan-Bepergian-Pada-Libur-Imlek