Persiapan Implementasi Single Sign ON (SSO), Digital Signature (DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa untuk mendukung percepatan penerapan SPBE Nasional dibutuhkan implementasi layanan SPBE Nasional satu pintu. Adapun layanan tersebut diterapkan dalam rangka mendukung program percepatan data ASN salah satunya melalui proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada tahun 2021, untuk itu bersama ini kami sampaikan kebutuhan implementasi sebagai berikut :

1. Penerapan authentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS) memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses.

2. Proses aktivasi akun MySAPK akan dilakukan dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah di validasi oleh Instansi.

3. Proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke BSrE untuk DS wajib menggunakan email resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.

4. Masing-masing PNS harus memiliki 1 (satu) akun email untuk aktivasi SSO, DS dan My SAPK.

5. Proses rekonsiliasi data email dan nomor telepon dapat dilakukan secara kolektif melalui fitur rekon mandiri. Panduan rekon mandiri dapat diakses melalui link http://bit.ly/rekonEmail.

6. Proses rekonsiliasi data JPT Non-PNS dapat dilakukan secara kolektif dengan melengkapi template yang dapat dikirim melalui link http://tiny.cc/FormJPTNonPNS.

7. Setiap Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data tersebut kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian di wilayah kerja masing-masing

8. Instansi Daerah diharapkan dapat menyelesaikan proses rekonsiliasi email dan JPT Non-PNS selambat-lambatnya 31 Maret 2021.

Isi surat secara lengkap beserta lampirannya dapat dilihat dengan membuka atau mengunduh link di bawah ini :  (-SGL-)