SURAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama, maka Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021 Tanggal 3 Maret 2021, menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diantaranya hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah yang di wilayah kerjanya memiliki PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Kerpegawaian, yang terdiri atas Pranata SDM Aparatur, dan Asessor SDM Aparatur agar segera diangkat dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian sesuai dengan format dan Penetapan Angka Kredit (PAK) awal didapat dari Ijazah dan Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS.
  2. Bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang di wilayah kerjanya memiliki Jabatan Fungsional Kepegawaian, agar membentuk Tim Penilai angka kredit masing-masing Jabatan Fungsional Kepegawaian di wilayah kerjanya untuk jenjang Ahli Muda ke bawah.
  3. Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional Kepegawaian ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian.
  4. Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi Pejabat Fungsional Kepegawaian agar seluruh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pengembangan kompetensi dengan menyediakan alokasi anggaran yang memadai.

Isi surat secara lengkap beserta lampirannya dapat dilihat dengan membuka atau mengunduh link di bawah ini :  (SGL)