PROSES PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Kemendagri mengamanatkan kepada seluruh Gubernur, Walikota/Bupati se-Indonesia hal-hal diantaranya sebagai berikut :
- Segera melakukan implementasi tahapan penyederhanaan birokrasi kepada seluruh Jabatan Administrasi di seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria sebagai berikut :
- Unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup yaitu sebagai : analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.
- Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup : kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
- Identifikasi dan Penataan Kelembagaan Jabatan Administrasi, Pemberian Persetujuan hasil identifikasi dan Pelantikan Jabatan Fungsional akan dilaksanakan antara bulan Maret s.d. minggu keempat bulan Juni 2021.
- Dalam menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Provinsi akan memfasiltasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam setiap pelaksanaan tahapan penyederhanaan Birokrasi.
Isi surat secara lengkap beserta lampirannya dapat dilihat dengan membuka atau mengunduh link di bawah ini : (SGL)