PROSES PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Kemendagri mengamanatkan kepada seluruh Gubernur, Walikota/Bupati se-Indonesia hal-hal diantaranya sebagai berikut :

  1. Segera melakukan implementasi tahapan penyederhanaan birokrasi kepada seluruh Jabatan Administrasi di seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria sebagai berikut :
    • Unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup yaitu sebagai : analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.
    • Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup : kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
  2. Identifikasi dan Penataan Kelembagaan Jabatan Administrasi, Pemberian Persetujuan hasil identifikasi dan Pelantikan Jabatan Fungsional akan dilaksanakan antara bulan Maret s.d. minggu keempat bulan Juni 2021.
  3. Dalam menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Provinsi akan memfasiltasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam setiap pelaksanaan tahapan penyederhanaan Birokrasi.

Isi surat secara lengkap beserta lampirannya dapat dilihat dengan membuka atau mengunduh link di bawah ini :  (SGL)