CUTI PNS : Permintaan Tembusan Penetapan Cuti dan Data Cuti PNS Di Perangkat Daerah Prov. Sulteng

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 800/25/BKD-G.ST/2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Pemerintah PNS Provinsi Sulawesi Tengah, bersama ini disampaikan kepada Perangkat Daerah :

  • Agar menyampaikan tembusan surat penetapan pemberian cuti PNS kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD Prov. Sulteng) secara berkala dengan jadwal setiap akhir triwulanan (Bulan Maret, Juni, September dan Desember), dilengkapi data rekapitulasi cuti dengan format :

Data Pemberian Cuti Tahun : 2021

Triwulan : I / II / III / IV

Catatan : Penyampaian data triwulanan diatas disertai kopi/tembusan surat cuti

  • Agar memasukkan daftar pemberian cuti PNS sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan format dibawah ini. Data tersebut kiranya diterima di BKD Prov. Sulteng paling lambat 15 April 2021.

Data Cuti PNS Tahu 2018 – 2020

Nama Perangkat Daerah :

  • Informasi lanjut terkait hal tersebut diatas dapat menghubungi BKD Prov. Sulteng pada Subbid Fasilitasi dan Profesi ASN (Yoris Tagora, S.AP : 081343936174).

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.