PENYEDERHANAAN BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH

Penyederhanaan birokrasi merupakan mandat Presiden yang pada pidato Presiden pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, pada saat itu Presiden Joko Widodo mengatakan “Perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah”. Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah.

Tahapan penyederhanaan birokrasi meliputi identifikasi, persetujuan Menteri Dalam Negeri, pelantikan Pejabat Fungsional, dan laporan daerah kepada Mendagri. tahap Identifikasi dilakukan dimana Gubernur, Bupati/Walikota, menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan kepada Menteri Dalam Negeri. Tahap persetujuan yaitu dimana Mendagri menyampaikan Persetujuan Usulan kepada Gubernur, Bupati/Walikota. Tahap pelantikan dimana PPK atau PyB mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional. Tahap terakhir yaitu laporan laporan daerah kepada Mendagri hasil pelantikan Pejabat Fungsional.

Dalam penyederhanaan birokrasi lingkup pemerintah daerah, hasil identifikasi dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, terdapat 4 Jabatan yang dipertahankan di Provinsi yaitu :

  • Kewenangan otorisasi bersifat atributif;
  1. Pejabat administrator pada Dinas/Badan/Sektretariat DPRD/Inspektorat
  2. Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing Biro di Sekretariat Daerah
  3. Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat
  • Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan
  • Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri
  1. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah
  2. Kasubbag Tatan Usaha atau sebutan lain pada Rumah Sakit Daerah
  3. Kepala Badan Penghubung
  4. Kasubag Tata Usaha Badan Penghubung
  5. Kepala UPTD/Cabang Dinas pada Dinas/Badan
  6. Kasubag TU/UPTD/Cabang Dinas pada Dinas/Badan
  • Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa
  1. Pada Biro/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Administrasi yang menangani Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.

Adapun jabatan yang disederhanakan yaitu :

  1. Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah
  2. Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah
  3. Pejabat Pengawas pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat
  4. Pejabat Pengawas (Kepala Seksi) pada UPTD Dinas/Badan

Selain itu, Dalam penyederhanaan birokrasi lingkup pemerintah daerah, hasil identifikasi dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, terdapat 4 Jabatan yang dipertahankan di Kabupaten/Kota yaitu :

  • Kewenangan otorisasi bersifat atributif;
  1. Pejabat administrator pada Dinas/Badan/Sektretariat DPRD/Inspektorat
  2. Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing Biro di Sekretariat Daerah
  3. Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat
  • Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan
  1. Camat dan Sekretaris Kecamatan
  2. Lurah dan Sekretaris Lurah
  • Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri
  1. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah
  2. Kasubbag Tatan Usaha atau sebutan lain pada Rumah Sakit Daerah
  3. Kepala UPTD pada Dinas/Badan
  4. Kasubag TU/UPTD pada Dinas/Badan
  • Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa
  1. Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Administrasi yang menangani Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.

Keuntungan dari Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah yaitu :

  1. Mendorong kepemimpinan dari JPT demi menggerakkan birokrasi yang ramping, cepat dalam mengambil keputusan dan memberikan pelayanan yang cepat
  2. Pengalihan ke jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi masing-masing PNS
  3. Penyederhanaan Birokrasi dinilai mampu mengurangi temuan yang dihasilkan dari instansi pemeriksa
  4. Penyederhanaan birokrasi diyakini mampu menghemat anggarannegara
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik
  6. Karier tidak terhambat, bias diangkat dalam jabatan Administrator dan ikut seleksi JPT
  7. Kerja lebih professional sesuai jenis keahlian
  8. Pangkat bisa naik setiap 2 tahun sesuai kinerja poin angka kredit
  9. Pensiun dalam usia 60 tahun. (SGL)