Pengusulan Karis/Karsu PNS Prov. Sulteng

Sehubungan dengan pelayanan/fasilitasi penerbitan Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) PNS lingkup Prov. Sulteng, disampaikan kembali kepada pejabat pembina dan pengelola kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah :

Penerbitan Karis/Karsu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan untuk PNS Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan oleh Kantor Regional IV BKN di Makassar.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD Prov. Sulteng) sebatas memfasilitasi pengolahan data/berkas agar sesuai ketentuan dan mengusulkan penerbitan Karis/Karsu tersebut kepada Kantor Regional IV BKN di Makassar. Terhadap layanan/fasilitasi ini BKD tidak memungut biaya.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengusulan Karis/Karsu PNS kepada BKD Prov. Sulteng adalah :

a. Surat Pengantar dari unit kerja PNS bersangkutan (OPD)

b. Membuat formulir laporan perkawinan pertama (format terlampir)

c. Membuat formulir susunan daftar keluarga PNS (format terlampir)

d. Foto kopi sah/dilegalisir Akta Nikah, 2 lembar

e. Foto kopi sah/dilegalisir Kartu Pegawai (Karpeg), 2 lembar

f. Foto kopi sah/dilegalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir, 2 lembar

g. Pas foto uk 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar

Pembuatan formulir dokumen huruf b dan c diatas tidak bisa ditulis tangan. Untuk mendapat file formulir tersebut dapat menghubungi BKD Prov. Sulteng pada Subbid Fasilitasi Profesi ASN (Noorma S. Nayu, S.AP : 085341251402) dan dapat diunduh pada file dibawah ini.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.