PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061.2/338/RO.ORG. tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun isi Surat Edaran sebagai berikut :

  • Pimpinan Perangkat Daerah / Unit Kerja agar mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) yakni sebesar 70% dari jumlah pegawai dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebesar 30%.
  • Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00-15.00 Wita (Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 Wita)
  2. Hari Jum’at Pukul : 08.00-15.30 Wita (Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wita)

Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00-14.00 Wita (Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 Wita)
  2. Hari Jum’at Pukul : 08.00-14.30 Wita (Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wita)
  • Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home).
  • Jumlah Jam Kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 yakni sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
  • Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public pada perangkat daerah masing-masing.
  • Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar menetapkan Keputusan Pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Instansi masing-masing dan menyampaikan penetapan Keputusan tersebut kepada Gubernur dengan tembusan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, adapun Surat Edaran beserta lampiran dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :  (SGL)