Setahun Covid-19 : Aktifitas Kepegawaian Prov. Sulteng Dimasa Pandemi

Jika dihitung sejak kasus pertama covid-19 diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 2 Maret 2020, maka pandemi penyakit dengan nama lengkap Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) tersebut telah berlangsung selama satu tahun di Indonesia. Sulawesi Tengah pun tidak luput dari terjangan badai virus yang khusus menyerang sistim pernapasan ini. Hanya berselang 24 hari kemudian, tepatnya pada 26 Maret 2020, Pemprov Sulteng mengkonfirmasi adanya pasien Covid-19.

Durasi setahun tentu waktu yang panjang. Apalagi dengan suasana mencekam dinaungi resiko tertular wabah penyakit mematikan, sudah pasti melelahkan. Penyakit Covid-19 ini menular dengan sangat cepat dan berpotensi menimbulkan kematian bagi penderitanya. Sehingga (oleh badan kesehatan dunia, WHO) tidak lagi dianggap sebagai epidemi (lokal) tapi menjadi pandemi. Mengingat potensi dan persebarannya yang massif dan menglobal. Semakin miris, masih belum jelas kapan situasi pandemi akan berakhir.

Bagi banyak aparatur, sebagai kondisi yang baru terjadi dalam kurun waktu 100 tahun terakhir, tentu tidak ada kenyamanan kerja dalam situasi demikian. Bekerja dalam kondisi penuh tekanan bukanlah perkara gampang. Sementara disisi lain, roda birokrasi pemerintahan pada semua lini dituntut untuk tetap bergerak. Tidak saja disektor kesehatan sebagai garda terdepan penanggulangan pandemi tetapi juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pandemi.

Demikianlah, artikel ini coba disusun dan disajikan untuk menampilkan kembali informasi pandemi covid 19 serta berbagai fenomena yang muncul berkaitan dengan aktifitas kepegawaian.

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Virus yang menimbulkan penyakit menular dengan sebutan Covid-19 ini merupakan virus baru dan penyakit baru. Secara khusus, penyakit ini menyerang sistim pernapasan. Sebelumnya tidak dikenal sama sekali sampai terjadinya wabah di Kota Wuhan, Tiongkok, pada bulan Desember 2019.

Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Untuk coronavirus jenis baru yang ditemukan pertama kali pada manusia sejak kejadian luar biasa di Kota Wuhan itu diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).

Bersumber dari Promkes Kementerian Kesehatan RI dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Covid -19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab penyakit SARS pada tahun 2003. Hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) masih lebih tinggi dibanding Covid-19. Namun secara kasus yang timbul (terjangkit Covid-19) jauh lebih banyak dibanding SARS. Dibanding SARS, Covid-19 juga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih luas dan cepat hingga ke berbagai negara. Hingga Maret 21, Covid -19 sudah melanda 223 negara, menginfeksi 119,6 Juta orang dan mewafatkan 2.6 Juta orang.

Di Indonesia, sampai artikel ini dibuat, berdasarkan data Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh wilayah Tanah Air mencapai 1.425.044 kasus. Dari jumlah yang terkonfirmasi positif tersebut tercatat kasus aktif 136.524, dinyatakan sembuh 1.249.947 dan terdapat 38.573 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya untuk Sulawesi Tengah (Sulteng), juga bersumber dari situs KPC PEN, total terindentifikasi Covid-19 sebanyak 10.613 kasus. Sembuh sebanyak 8.522 kasus dan Meninggal Dunia sebanyak 265 kasus.

Data diatas menunjukkan cepat dan mudahnya seseorang terkena Covid-19. Seseorang terinfeksi dari penderita Covid 19 baik langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung, penyakit ini menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut penderita pada saat Ia batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah)nya sendiri, maka orang itu berpotensi untuk terinfeksi Covid-19. Atau bisa juga secara langsung, ketika seseorang tanpa sengaja (karena aktifitas fisik yang berdekatan) menghirup droplet dari penderita.

Itulah sebabnya mengapa anjuran pemerintah dalam penanggulangan masalah wabah Covid-19 ini antara lain dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Seperti sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan badan, konsumsi makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup, rajin berolahraga dan menghindari stress (tidak panik). Dengan begitu diharapkan penularan bisa dihindari dan daya tahan tubuh bisa tetap terjaga. Memang, dengan belum adanya obat atau vaksin antivirus Covid-19 maka penguatan antibodi (daya tahan tubuh) menjadi salah satu jalan alternatif penangkal dan penyembuhan penyakit Covid-19. Selain dengan menjaga jarak antar orang dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

Kebijakan Nasional Penanggulangan Covid-19

Demi menanggulangi penyebaran dan penularan wabah penyakit Covid-19 di Indonesia diterapkan berbagai kebijakan. Berdimensi kesehatan/medis maupun non medis. Termasuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah. Untuk non medis, mengingat proses menjangkitnya yang begitu cepat maka secara khusus, dan juga diterapkan oleh berbagai negara, adalah himbauan untuk melakukan pembatasan interaksi sosial dan fisik ditengah masyarakat (social distancing & physical distancing). Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta untuk lebih banyak di rumah (stay at home) dan melakukan aktifitas lebih banyak dari rumah. Termasuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

Mendukung metode tersebut maka digelontorkan berbagai kebijakan turunan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Seperti Kemendikbud mengarahkan murid dan mahasiswa belajar dari rumah menggunakan aplikasi pembelajaran online, stasiun televisi (TVRI) atau media pertemuan online (kuliah online). Begitu juga Kementerian Agama didukung fatwa dari otoritas agama (seperti MUI) yang memberi pedoman pelaksanaan ibadah di rumah. Termasuk pula Kemenpan dan RB sebagai instansi pembina aparatur yang mengeluarkan kebijakan mengatur sistim kerja ASN saat pandemi.

Di sektor lainnya, untuk mendukung penanggulangan bencana non alam ini, adalah pengaturan kembali anggaran dan belanja pemerintah. Baik pusat (APBN) maupun daerah (APBD). Program dan kegiatan yang telah direncanakan dievaluasi kembali bahkan dipangkas. Dan dananya digeser untuk penanggulangan bencana Covid-19 ini. Yang berfokus pada tiga hal, untuk tindakan medis, untuk penyelamatan masyarakat terdampak/jaring pengaman sosial dan sebagai stimulus tetap bergerak dan pulihnya ekonomi di masyarakat.

Secara kelembagaan, penanganan pandemi juga sudah terintegrasi. Pada awal pandemi di Tahun 2020, pandemi covid-19 hanya ditangani oleh Satgas  Nasional Penanggulangan Covid-19 Kemenkes RI sedang pemulihan atas sektor-sektor yang terdampak diurus oleh kementerian lintas sektoral. Kini pada 2021 dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Dengan begini penanggulangan pandemi dan pemulihan atas dampak sosail dan ekonominya telah disatukan.

Fenomena Kerja ASN Saat Pandemi

Situasi pandemi sebagaimana diatas ternyata menimbulkan reaksi inovasi. Sebagai terobosan solusi untuk menjembatani munculnya sisi yang berseberangan. Yaitu kebijakan yang bisa menghubungkan kondisi pandemi yang masih bergejolak dan membentuk iklim yang tidak kondusif bagi keberlangsungan pekerjaan para aparatur dengan adanya tuntutan dan kewajiban agar aparatur pemerintahan bisa terus bekerja dan berkarya. Dengan kata lain, terlahir dan dijalankannya metode yang memungkinkan ASN tetap bekerja dengan aman dan sehat walau disaat pandemi.

Tentu banyak terobosan kebijakan dalam rangka penanganan mewabahnya Covid-19 di Indonesia. Baik secara sektoral (Kementerian, instansi daerah, pihak swasta, NGO, komunitas/ormas, dll) maupun integral (nasional dan internasional). Adapun khusus terkait dengan kepegawaian terdapat beberapa regulasi yang dirilis. Tentunya dengan maksud untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan tidak mengurangi fungsi dan peran ASN sebagai pelayan publik.

Pendekatan yang dimunculkan tersebut diantaranya adalah metode bekerja dari rumah yang diistilahkan sebagai WFH (work from home), optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan mengalihkan kebiasaan pertemuan secara faktual menjadi pertemuan jarak jauh (virtual meeting).

Work From Home (WFH)

Kebijakan dalam rangka upaya penanganan Covid-19 yang menyasar pada ranah kepegawaian, salah satunya adalah pemberlakuan sistim kerja dari rumah. Kebijakan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE. Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah diperbaharui sebanyak 3 kali. Perubahan itu melalui SE. Menpan RB. No. 34, 50 dan 54 Tahun 2020. Pemberlakuannya tentu selektif dan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik dari instansi atau organisasi bersangkutan. Umumnya diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi dan kriteria tertentu seperti berumur 50 tahun keatas atau mengidap penyakit yang berpotensi mudah dijangkiti Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur 5 ketentuan yang intinya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama wabah COVID-19. Yaitu ketentuan WFH bagi ASN dengan kriteria tertentu, pembatasan penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas ke luar daerah, pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan bersifat pertemuan, penerapan standar kebersihan dan protocol kesehatan di lingkungan kantor, serta pelaporan kesehatan ASN yang terindikasi Covid-19 melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan juga untuk memastikan target-target kinerja pemerintah tetap dilaksanakan dan pelayanan publik tetap berjalan.

WFH atau istilah umumnya kerja jarak jauh (bahasa Inggris: telecommuting, remote working; istilah padanan lain: kerja dari rumah) merupakan model atau perjanjian kerja di mana karyawan memperoleh fleksibilitas bekerja dalam hal tempat dan waktu kerja dengan bantuan teknologi telekomunikasi, dengan kata lain, kegiatan bepergian ke kantor atau tempat bekerja digantikan dengan hubungan telekomunikasi. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kerja_jarak_jauh).

Sejatinya, WFH bukanlah hal baru. Selama ini metode WFH memang lebih banyak diterapkan pada perusahaan berbasis Teknologi Informasi (TI) atau start-up dan cenderung lebih disukai oleh generasi milenial hari ini. Generasi yang memang akrab dengan TI. Tidak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi berkontribusi besar terhadap meningkatnya popularitas kerja jarak jauh (remote). Pola ini memang menyebabkan semua pekerjaan terasa mudah dilakukan dari sebelumnya.

Penelitian yang ada menyebutkan bahwa di era modern ini keseimbangan kerja yang baik adalah kunci untuk mendapatkan produktivitas yang optimal. Salah satunya adalah fleksibilitas kerja. Generasi pekerja sekarang menunjukkan bahwa pilihan kerja yang lebih fleksibel akan lebih dilirik dan menarik perhatian dibandingkan dengan pekerjaan penuh waktu. Kini para staf ingin bekerja untuk berdasarkan hasil (output orientation) bukan lagi pada jumlah jam kerja yang harus dikumpulkan atau dimana harus bekerja. Selain itu, kantor dialihfungsikan menjadi sekedar ruang pertemuan dan bukan lagi sebagai lokasi tetap untuk bekerja setiap harinya. Oleh karena itulah, bekerja secara remote/jarak jauh diminati dan seakan compatible dengan situasi pandemi saat ini.

Sebelum pandemi, penerapan WFH dibirokrasi pemerintahan sudah diwacanakan. Pada 8 Agustus 2019, BKN dan Kemenpan RB mewacanakan Flexible Working Arrangement (FWA). Istilah saat itu untuk bekerja dari rumah bagi PNS. Waktu itu diprediksi bahwa Tahun 2024, PNS sudah bisa bekerja dari rumah. Ini dengan asumsi optimalisasi penggunaan teknologi digital dan 50% PNS sudah menguasai teknologi informasi/digital. Absensi bisa dari mana saja, rapat secara video conference, penggunaan cloud computing atau penggunaan aplikasi kantor secara bersamaan yang dapat diakses pegawai dari mana saja (aplikasi berbagi pakai). Di dukung pula penggunaan email, social media, aplikasi paperless (tanpa kertas) dikalangan PNS sudah menjadi kegiatan sehari-hari.

Tidak perlu menunggu Tahun 2024, Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020 ternyata mempercepat implementasi metode bekerja dari rumah dikalangan ASN. Hanya dengan nama yang berbeda, bukan FWA tapi WFH. Namun secara prinsip, penerapannya sebagaimana yang diperkirakan.

Pembatasan Kegiatan Bepergian, Mudik (Liburan) dan Cuti Bagi ASN

Kebijakan lain yang juga diarahkan kepada ASN demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah pembatasan aktifitas bepergian baik dinas maupun pribadi termasuk mudik dan cuti. Beleid ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE. Menpan RB) yang selalu diperbaharui sesuai dengan momentum atau kejadian yang memungkinkan terjadinya kegiatan bepergian dikalangan ASN. Terakhir dirilis adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Fokus dari terbitnya beberapa SE tersebut adalah membatasi pergerakan bepergian dilingkungan ASN. Baik bersifat dinas maupun pribadi. Karenanya, pemberian Cuti (terkadang dengan cuti, ASN bepergian) hanya dibatasi pada Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Alasan Penting. Cuti alasan penting pun hanya dibatasi untuk alasan jika ada keluarga inti dari ASN yang sakit atau meninggal dunia.

Selain itu SE tersebut juga menghimbau ASN untuk menyebarluaskan informasi positif untuk menenangkan masyarakat, membantu memberikan edukasi pembiasaan hidup sehat dan bersih serta berpartisipasi aktif meringankan beban masyarakat lainnya yang terdampak secara ekonomi akibat bencana non alam wabah Covid-19.

Hukuman Disiplin

Pemerintah tak main-main dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Tidak saja mengatur aktifitas ASN melalui berbagai edaran tetapi juga melengkapinya dengan hukuman bagi pelanggarnya.

Melalui SE Menpan RB No. 46 hal terkait disiplin pegawai tersebut ditekankan. Kepada pelanggar himbauan untuk tidak bepergian/mudik dan cuti tersebut diberikan hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Menyahuti penegasan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun esensi dalam Surat Edaran BKN tersebut diantaranya menerangkan bahwa dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat :

  1. Telah disampaikannya himbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
  2. Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi Instansi atau pemerintah/Negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Selain itu salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 yaitu bahwa pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan COVID-19 ke dalam aplikasi SAPK.

Implementasi Di Pemprov Sulawesi Tengah

Tentu Prov. Sulteng taat asas dan mematuhi semua aturan berikut himbauan yang dirilis oleh pemerintah. Apalagi Prov. Sulteng juga termasuk daerah yang terpapar Covid-19. Setiap kebijakan Pusat ditindaklanjuti segera oleh Prov. Sulteng. Termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian. Yaitu kebijakan kerja dari rumah, pembatasan bepergian dan pemberian Cuti bagi PNS, pelaporan PNS yang teridentifikasi Covid-19 dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan pembatasan bepergian/mudik.

Kebijakan kerja dari rumah (WFH) cukup massif diterapkan pada seluruh Perangkat Daerah lingkup Prov. Sulteng. Utamanya kepada para ASN yang berusia diatas 50 tahun dan atau mengidap penyakit tertentu yang berpotensi mudah terjangkit Covid-19. Pendekatan ini terkesan berhasil mendukung upaya meminimalkan penyebarluasan Covid-19. Data yang ada memperlihatkan bahwa sampai 14 Maret 2021, Sulteng hanya menyumbang 0,7% dari jumlah terkonfirmasi nasional.

Pola kerja WFH bagi ASN Prov. Sulteng didasari dengan surat edaran Gubernur Sulteng. Regulasi terakhir dirilis (Pebruari 2021) mengamanatkan agar Kab/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 perlu mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebanyak 50% dan WFO juga 50%. Jadi, setengah dari kekuatan pegawai yang ada pada instansi tersebut bekerja langsung di kantor (WFO) dan setengahnya lagi bekerja dari rumah (WFH).

Pembatasan bepergian dan atau mudik juga dipatuhi dengan baik oleh para PNS Prov. Sulteng. Selain memang anggaran untuk perjalanan dinas juga mengalami pemangkasan secara signifikan. Berdasar data Sub Bidang Penghargaan BKD Prov. Sulteng sepanjang masa Covid-19 ini juga tidak ada pemberian Cuti PNS selain Cuti yang dibolehkan.

Pelaporan PNS terkait Covid-19 juga terus dilakukan. Untuk ini BKD Prov. Sulteng membentuk tim khusus menangani tugas tersebut pada Sub Bidang Data dan Informasi. Adapun PNS Prov. Sulteng yang menjadi korban Covid-19 sebanyak 3 orang dan telah dilaporkan dalam aplikasi SAPK BKN.

Pelajaran Besar

Demikianlah sekilas penanganan penyebarluasan wabah Covid-19 yang terkait dengan aktifitas atau manajemen kepegawaian. Tentu kejadian ini memberikan banyak pelajaran besar buat kita semua. Perlu jadi pemicu dilakukannya koreksi dan evaluasi terhadap metode kerja aparatur agar lebih baik, aman dan sehat tanpa meninggalkan aspek pelayanan prima dan prinsip kepatuhan atas aturan.

Fakta yang ada, Covid-19 telah dan masih ada disekitar kita dan belum secara penuh tertanggulangi. Sekalipun saat ini tengah dilakukan vaksinasi, kewaspadaan harus terus dijaga. Secara internal kita wajib mengatur diri dengan pola hidup bersih dan sehat, membiasakan penggunaan masker saat bekerja/diluar, membudayakan cuci tangan, tetap optimis untuk berkinerja dan meniatkan kerja sebagai ibadah.

Sementara secara eksternal, kita wajib mematuhi anjuran dan himbauan pihak yang berwenang. Menjaga jarak dan sedapat mungkin menghindari kerumunan juga solusi yang baik. Bekerja dengan menggunakan media jarak jauh yang telah diakrabi perlu dikedepankan agar pelayanan tetap berjalan.

Walhasil, semua harus berbenah menyesuaikan diri dengan kehidupan normal yang baru. Tidak bisa hanya personal. Tapi sudah harus komunal. Pemerintahpun (termasuk agamawan) juga harus melirik kembali sisi-sisi aktiftas pemerintahan dan kemasyarakatan yang perlu penyesuaian agar bisa mencegah penyebaran bahkan menghilangkan virus berbahaya ini.

Semoga wabah Covid-19 yang tengah melanda saat ini dapat segera diangkat oleh Allah SWT. Dan mereka yang telah menjadi korban kiranya mendapat perlindungan dan ampunan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sementara atas semua jasa dan jerih payah yang telah diberikan oleh semua pihak dalam menanggulangi Covid-19 kiranya bernilai ibadah dan mendapat pahala kebaikan dari Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin. Semoga bermanfaat. (TT)