MEMBEDAKAN KERJA DAN KINERJA

Oleh : 

Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.

(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

&

Trustho Widiyanto, ST., M.Acc.

(Auditor Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

Seiring dengan  tuntutan masyarakat akan adanya pelayanan publik yang semakin baik, maka  menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Akuntabilitas kinerja  menjadi penentu dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik –good governance-,  karena akuntabilitas kinerja yang  baik adalah bagaimana instansi pemerintah dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan  anggaran dengan baik dan mengedepankan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sangat tergantung dari nilai akuntabilitas kinerja yang ada.

Mardiasmo mendefinisikan  Akuntabilitas  (2006:3) sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Namun  masih menjadi  perbincangan  dikalangan publik, apakah yang membedakan  birokrasi dengan orientasi kinerja dengan  birokrasi orientasi kerja. Suatu instansi pemerintah yang telah berhasil  merealisasikan seluruh anggaran yang telah ditargetkan setiap  tahun, apakah dapat dikatakan bahwa instansi pemerintah dimaksud   telah menghasilkan sebuah  kinerja atau itu hanya sebuah  hasil kerja?

Perbedaan pemerintahan yang berorientasi kinerja dengan pemerintahan yang berorientasi kerja dapatlah tergambar merujuk pada pernyataan dalam  Deputi  Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas  Aparatur dan Pengawasan, Akuntabilitas :  Menuju Indonesia Berkinerja. Pemerintahan yang berorientasi kinerja atau hasil mengawali langkah dengan menentukan tujuan/sasaran, dilanjutkan dengan mengukur tujuan/sasaran, menentukan target, dan mengaitkan tujuan/sasaran tersebut dengan program dan kegiatan yang mendukung. Artinya, segala program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah harus memiliki hasil dan dampak yang jelas bagi perbaikan pelayanan publik (program follow result).  Ide ini selaras dengan konsep performance-based budgeting atau biasa kita sebut dengan anggaran berbasis kinerja. 

Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi kerja, hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program/kegiatan yang telah direncanakan. Belum jauh sampai pada aktifitas untuk memastikan bahwa terlaksananya program kegiatan berikut anggaran yang diserapnya memberi manfaat bagi terwujudnya layanan publik yang bermutu.

Nampak disini bahwa keberhasilan instansi merealisasikan program/kegiatan berikut anggaran yang telah ditargetkan  setiap tahun,   tidaklah cukup untuk menyebutnya telah berkinerja apalagi jika pengelolaannya hanya berhenti sampai disitu. Namun keberhasilan  kinerja yang menjadi tuntutan masyarakat sesungguhnya adalah sejauhmana program/kegiatan dan anggaran yang telah terealisasi atau terserap secara keseluruhan tersebut dapat  diikuti dengan pencapaian kinerja sesuai  target sebelumnya atau mampu mewujudkan pelayanan publik yang sesuai harapan masyarakat.