KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH) & Trustho Widiyanto, ST., M. Acc (FUNGSIONAL AUDITOR) PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH

Oleh :

Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.

(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

&

Trustho Widiyanto, ST.,  M. Acc.

(Auditor Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

Controlling atau pengawasan adalah merupakan salah satu dari fungsi manajemen, setelah fungsi planning, organizing dan actuating. Fungsi ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan fungsi manajemen secara keseluruhan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini pemerintah  telah membentuk lembaga pegawasan intern pemerintah baik di pusat sampai  daerah yakni  Inspektorat Daerah. Fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar pemerintahan berjalan secara efisien, efektif  dan akuntabel.

Inspektorat  Daerah adalah  lembaga yang dibentuk dengan tugas melakukan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan daerah  terhadap kinerja  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, baik di  Provinsi maupun  di Kabupaten dan Kota. Pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Gubernur,  Bupati dan Walikota. Seiring dengan perubahan paradigma  dibidang  pengawasan maka dengan sendirinya seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah  (APIP) baik dipusat sampai dengan di daerah ikut menyesuaikan. Dari fungsi pengawasan dengan peran watchdog menuju fungsi pengawasan selaku konsultansi dan quality assurance.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP) menjelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pimpinan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Peran Inspektorat Daerah selaku Consultant dan Quality Assurance

Quality Assurance atau penjaminan mutu, adalah tugas  yang diemban oleh aparat pengawas selaku penjamin mutu terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peran Inspektorat Daerah sebagai consultant dan quality assurance adalah sebagai mitra, yang fungsinya lebih kepada pembinaan sekaligus melakukan pendampingan terhadap pelakasanaan tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam rangka  peningkatan kinerja masing-masing OPD yang  mengarah kepada  efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.

Fungsi Inspektorat disini lebih menekankan kepada bagaimana kinerja OPD dapat meningkat dan meminimalkan terjadinya kesalahan. Baik kesalahan administrasi, prosedur terlebih lagi dari kesalahan  yang mengarah kepada kerugian daerah. Inspektorat  Daerah selaku consultant dan quality assurance harus hadir pada setiap tahapan pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah khususnya tahapan – tahapan pengelolaan anggaran. Mulai dari  penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Pelaksanaan Anggaran sampai dengan pertanggungjawabannya. Dengan begitu, Organisasi Perangkat Daerah merasakan kehadiran Inspektorat sebagai mitra, sebagai  konsultan dan bahkan sebagai penjamin mutu kinerjanya.

Disamping fungsi tersebut, Inspektorat Daerah juga berkewajiban memberikan peringatan dini terhadap pengelolaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ).  Hal  tersebut  bertujuan untuk  menghindari  terjadinya kesalahan – kesalahan  yang lebih fatal sebelum pengawas Eksternal melakukan Auditnya.

Beberapa jenis pendampingan juga dilakukan Inspektorat Daerah. Seperti melakukan reviu dari semua jenis laporan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, maupun Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sendiri. Serta masih banyak lagi jenis – jenis pendampingan dan reviu lainnya yang berinti pada bahwa Inspektorat Daerah selaku aparat pengawas intern  berkewajiban melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan tugas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kapanpun  dibutuhkan.