KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)

Memotret Reformasi Birokrasi

Oleh :

Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.

(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

Kita telah menempuh waktu yang cukup panjang  dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini.  Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design  Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, saat ini  kita telah memasuki periode ketiga yaitu 2020 – 2024. Namun waktu yang panjang ini belum mampu memenuhi harapan masyarakat sesuai tuntutannya.

Salah satu alasan kenapa reformasi birokrasi ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan saat ini, karena wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi  sesungguhnya adalah memberikan pelayanan   terbaik kepada masyarakat.  Dengan begitu, kunci utama agar masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang semakin baik terletak pada keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pelaksanaan reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari semua elemen masyarakat  yang disuarakan dan diperbincangkan tetapi sudah lebih serius meminta terciptanya birokrasi yang berkualitas  dan mampu memberikan pelayanan yang baik. Di lain sisi, aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara sekaligus sebagai abdi masyarakat,  dituntut pula untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai suatu kebutuhan dan pendekatan dalam memberikan pelayanan.

Fenomena ini mengharuskan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini. Pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi bertujuan agar perubahan yang terjadi dapat  selalu diukur dan diarahkan kepada perubahan yang lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan.

Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi  tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya system dan prosedur. Atau  tersusunnya sejumlah dokumen pendukung sebagai wujud telah diterapkannya reformasi birokrasi  baik di tingkat pusat maupun pada  pemerintah daerah. Yang jadi tuntutan masyarakat adalah bagaimana merasakan dampak perubahan positif yang lebih baik dari waktu ke waktu. Itulah wujud nyata dari revolusi mental aparatur yang menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ini.

Agar keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat termonitor maka perlu dilakukan evaluasi secara terencana. Melalui suatu instrument Penilaian Mandiri (self-assessment) dengan regulasi Permenpan terbaru  yakni Permenpan  Nomor  26 Tahun 2020  tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalam Instrumen Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini  terdapat 8 (delapan) area perubahan yang akan menjadi indikator penilaiannya, baik sebagai komponen pengungkit  (proses) maupun sebagai komponen hasil.

Penilaian  pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses)  diukur keberhasilannya  melalui indikator-indikator yang  mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut, diharapkan dapat memberikan sebuah capaian  yang berdampak pada pencapaian sasaran.

Pengungkit (Proses)

  • Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara  sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja  organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau  unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan  tujuan dan sasaran reformasi birokrasi. Melalui program ini,  target yang ingin  dicapai  adalah :

  1. Meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai instansi  pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja instansi  pemerintah; dan
  3. Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan  timbulnya resistensi  terhadap perubahan.
  • Penataan Peraturan Perundang-undangan

Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan  perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dengan harapan  :

  1. Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan  perunang-undangan yang dikeluarkan oleh isntansi    pemerintah; dan
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang undangan instansi pemerintah.
  • Penataan dan Penguatan Organisasi

Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi  pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan  pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi instansi  pemerintah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).  Melalui program ini diharapkan :

  1. Menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi internal  instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam  melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  • Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi  dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,  efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi  pemerintah.  Melalui program ini diharapkan :

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses  penyelenggaraan  manajemen pemerintahan di instansi  pemerintah;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen  pemerintahan di  instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah;
  4. Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip yang diukur dengan melihat kondisi apakah penataan arsip pada instansi pemerintah  telah sesuai dengan   Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik  Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
  • Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk  meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing  instansi pemerintah, yang didukung oleh system  rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi,  transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan  kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :

  1. Meningkatnya  ketaatan terhadap  pengelolaan SDM  aparatur  pada masing-masing instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM  aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing  instansi pemerintah;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada  masing- masing instansi pemerintah; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing –masing  instansi pemerintah.
  • Penguatan Pengawasan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan  pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.  Melalui program ini diharapkan :

  1. Meningkatnya kepatuhan teradap pengelolaan keuangan  negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing  instansi pemerintah;
  3. Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara  pada masing-masing instansi pemerintah;
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing  instansi pemerintah.
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan  akuntabiitas kinerja  instansi pemerintah. dengan harapan :

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing  instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan  masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau pada instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh  standardisasi pelayanan internasional pada instansi  pemerintah; dan
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap  penyelenggara pelayanan   publik oleh masing-masing instansi  pemerintah.

Hasil

Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Grand  Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 mencakup :

  • Akuntabilitas kinerja dan keuangan dengan indikator :
  1. Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  • Kualitas pelayanan publik dengan indikator keberhasilan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP).
  • Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN dengan Indikator Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
  • Kinerja organisasi dengan indikator keberhasilan adalah :
  1. Capaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
  2. Capaian kinerja lainnya.
  3. Survey internal organisasi

Bergeraknya pelaksanaan reformasi birokrasi terkesan masih sangat lambat. Diakui bahwa untuk mencapai keberhasilan reformasi birokrasi butuh proses yang harus bergerak secara simultan. Terutama program – program  yang ada dalam 8 (delapan) area perubahan ini.

Kelambatan ini dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Penurunan tingkat kemiskinan juga bergerak lambat. Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi jangan hanya diukur dari dokumentasi yang ada, namun keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah sejauh mana perubahan atau upaya ini mampu memberikan  pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi  tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya system dan prosedur,  sebagai wujud  telah diterapkannya delapan area perubahan sebagai instrument untuk mengukur pelaksanaan reformasi birokrasi.  Baik di tingkat pusat maupun pada pemerintah daerah. Yang jadi tuntutan dari masyarakat adalah bagaimana dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Patut diakui bahwa sampai saat ini kemajuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi telah menunjukkan peningkatan. Beberapa area yang ada dengan capaian melalui indikator seperti seleksi penerimaan CPNS  yang telah terlaksana secara transparan (sistem komputerisasi/CAT). Begitu juga untuk promosi jabatan pimpinan tinggi, juga telah dilaksanakan secara terbuka. Semakin banyaknya   kementerian dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangannya. Semakin banyaknya  inovasi-inovasi pelayanan publik. Penerapan Sistem Akuntabilititas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) telah menunjukkan kemajuan, baik dari segi kualitas penyajian dokumennya maupun terhadap pengimplemantasiannya.

Disisi lain, harus diakui pula bahwa masih banyak problem-problem yang selama ini belum secara optimal memberi kontribusi yang berarti. Bahkan menghambat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi.  Diantaranya : masih banyak peraturan perundangan yang tumpang tindih, implementasi e-government belum sepenuhnya  terintegrasi, penataan kelembagaan belum tepat fungsi dan tepat ukuran, penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya dilaksanakan, begitu juga fungsi Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah  (APIP) belum melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kembali kita menyadari bahwa reformasi birokrasi bukan sekedar pemenuhan dokumen atau mandatory dari sebuah regulasi yang akan dilaksanakan. Keberhasilan reformasi birokrasi bukan juga ditentukan dari sekedar capaian indeks yang telah diperoleh atau reward yang diberikan kepada kepala daerah sebagai suatu prestasi terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah sejauhmana  implementasi dari seluruh regulasi yang ada mampu mereform kinerja birokrasi menuju suatu pelayanan yang maksimal sesuai tuntutan masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini baru sebatas memperbaiki bagian luarnya belum menyentuh inti persoalan sebenarnya