Penginputan data PNS di MySAPK

Sehubungan dengan akan segera dimulainya kegiatan nasional PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI 2021 melalui aplikasi online MySAPK, pada 15 September 2021, maka para PNS perlu segera mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan  dalam kegiatan tersebut.

Melalui surat Sekdaprov Sulteng terlampir pada file dibawah tentu terdapat berbagai dokumen dan data yang perlu disiapkan. Untuk artikel singkat ini akan fokus pada Karis/Karsu, Taspen dan Tapera.

Karis/Karsu

  • Semua PNS wajib mengurus Karis/Karsu untuk pasangannya. PNS Pria yang menikah wajib mengurus Karis untuk istrinya (baik istrinya PNS maupun NON PNS). Begitu sebaliknya, PNS Wanita yang menikah wajib mengurus Karsu untuk suaminya (walau suaminya PNS maupun NON PNS).
  • Dalam PDM 21, data yang diinput dalam mysapk adalah nomor karis/karsu dari pasangannya. HANYA NOMOR dan tidak dimintakan fisik kartu untuk diupload ke dalam mysapk.
  • Diingatkan bahwa penerbitan Karis/Karsu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan untuk PNS Prov. Sulteng dilaksanakan oleh Kanreg IV BKN di Makassar. BKD Prov. Sulteng sebatas memfasilitasi pengolahan data/berkas agar sesuai ketentuan dan mengusulkan penerbitan Karis/Karsu tersebut kepada Kanreg IV BKN di Makassar. Terhadap layanan/fasilitasi ini tidak memungut biaya.
  • Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengusulan Karis/Karsu PNS kepada BKD Prov. Sulteng adalah :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja PNS bersangkutan (OPD)
  2. Membuat formulir laporan perkawinan pertama (format terlampir, file dibawah)
  3. Membuat formulir susunan daftar keluarga PNS (format terlampir, file dibawah)
  4. Foto kopi sah/dilegalisir Akta Nikah, 2 lembar, leges oleh KUA/DUKCAPIL
  5. Foto kopi sah/dilegalisir Kartu Pegawai (Karpeg), 2 lembar
  6. Foto kopi sah/dilegalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir, 2 lembar
  7. Pas foto si pasangan (urus Karsu foto suami, urus Karsi foto istri) uk 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lbr
  • Pembuatan formulir dokumen huruf b dan c diatas tidak bisa ditulis tangan. Untuk mendapat file formulir tersebut dapat menghubungi BKD Prov. Sulteng pada Subbid Fasilitasi Profesi ASN dan dapat diunduh pada file dibawah ini.

TASPEN

  • Dalam PDM 21, data yang diinput dalam mysapk adalah nomor TASPEN. HANYA NOMOR dan tidak dimintakan fisik kartu untuk diupload ke dalam mysapk.
  • KARTU TASPEN dapat diurus pada kantor TASPEN CAB. PALU Jl. M. Yamin (JALUR DUA SAMPING GEDUNG OLAH RAGA PALU). Membawa SK CPNS.
  • ALAMAT WEB RESMI : www.taspen.co.id

TAPERA

  • Dalam PDM 21, data yang diinput dalam mysapk adalah nomor TAPERA. HANYA NOMOR dan tidak dimintakan fisik kartu untuk diupload ke dalam mysapk.
  • Nomor kepesertaan TAPERA dapat diperoleh JIKA TELAH MELAKUKAN REGISTRASI KE APLIKASI SITARA.TAPERA.GO.ID
  • Untuk kemudahan proses regitrasi sitara.tapera.go.id (pada fitur PESERTA) sebaiknya disiapkan : alamat email yang aktif dari PNS, KTP/KK, dan Nomor Rekening Tabungan (tidak harus rekening gaji)
  • Bila terjadi kendala dalam proses registrasi, melapor ke Subag Kepeg Umum OPD.
  • Materi dan panduan terkait  TAPERA dapat diunduh pada file dibawah ini.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih (TT).