PERBANDINGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DENGAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PNS terbaru berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja. PP tersebut menggantikan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

SKP yang berdasarkan PP. No. 46 tahun 2011 mengatur kerja, yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Penyusunan SKP nya didasarkan pada rencana kerja tahunan instansi.
kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun dan dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat Indikator Kinerja Individu (IKI) dan target kinerja. Penyusunan SKP nya memperhatikan, perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan; dan/atau, SKP atasan langsung.
“Menpan RB membuat kebijakan 2 model penyusunan dan penilaian untuk SKP tahun 2021 ini yaitu, model dasar bagi Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS,  dan model pengembangan Bagi Instansi Pemerintah yang sudah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Beberapa perbandingan Penilaian Kinerja antara PP Nomor 46 Tahun 2019 dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut :

  1. PP 46 menggunakan istilah Prestasi Kerja, sementara pada PP 30 menggunakan Kinerja PNS.
  2. Sasaran Kinerja PNS pada PP 46 merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, sementara pada PP 30 yaitu hasil kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS pada organisasi atau unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
  3. Target yang akan dicapai pada PP 46 yaitu jumlah beban kerja yang akan dicapai, sementara target yang akan dicapai pada PP 30 yaitu jumlah hasil kerja yang akan dicapai.
  4. Pada PP 46 sasaran kerja memuat kegiatan tugas jabatan dan target sedang pada PP 30 memuat kinerja utama dan dapat memuat kinerja tambahan, kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indicator kinerja individu dan target kinerja.
  5. Penyusunan SKP pada PP 46 didasarkan pada rencana kerja tahunan instansi, sementara pada PP 30 penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja, Organisasi dan Tata Kerja, Uraian Jabatan dan/atau SKP Atasan Langsung.
  6. Aspek Perilaku Kerja pada PP 46 memuat Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerja sama dan Kepemimpinan, sedangkan pada PP 30 memuat Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja sama dan Kepemimpinan.
  7. Pada PP 30 Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai dan dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai yang setingkat di lingkungan unit kerja ,masing-masing. Pada PP 30 Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan Penilaian Rekan Kerja, setingkat dan/atau bawahan langsung.
  8. Pada PP 46 bobot penilaian berupa Unsur SKP 60% dan Unsur Perilaku Kerja 40%, pada PP 30 berupa unsur SKP 70% dan perilaku kerja 30% dan bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian 360 derajat bobot penilaiannya yaitu unsur SKP 60% dan Perilaku Kerja 40%.
  9. Pada PP 46 jika melebihi target maka penilaian SKP dapat lebih dari 100 sedangkan pada PP 30  jika melebihi target maka capaian kinerja paling tinggi pada angka 120.
  10. Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
  11. Pada PP 46 Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan :
    • 91 – ke atas (sangat baik)
    • 76 – 90 (baik)
    • 61 – 75 (cukup)
    • 51 – 60 (kurang)
    • 50 ke bawah (buruk)

Pada PP 30 dinyatakan dengan :

  • Sangat Baik (nilai 110 ≤ 120 dan MENCIPTAKAN IDE BARU DAN/ATAU CARA BARU dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara)
  • Baik, nilai 90 < x < 120
  • Cukup, nilai 70 x < 90
  • Kurang, nilai 50 < x < 70
  • Sangat Kurang, nilai < 50

12. Pada PP 30 mengatur tentang Tim Penilaian Kinerja PNS, Pemantauan Kinerja, Bimbingan dan Konseling Kinerja, Pemeringkatan Kinerja, Sistem Informasi Kinerja PNS, Pengelola Kinerja, Penghargaan dan Sanksi. Pada PP 46 tidak diatur. (INKA)