Dinas Dikbud Prov. Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian & Launching SIMPESATDIK

Akhir Maret lalu, tepatnya 28 – 31 Maret 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng (Dikbud Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg). Kegiatan berlangsung di Swiss Bell In Hotel Palu. Rakorpeg ini bersifat internal lingkup Dikbud Sulteng. Karenanya diikuti oleh peserta yang mengelola kepegawaian baik di Dinas Dikbud (termasuk bidang-bidang) maupun dari Cabang Dinas Dikbud. Rakorpeg dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, SKM, M.Kes.

Rakorpeg digelar untuk memberi pengetahuan dan informasi tentang regulasi kepegawaian terkini dan hal-hal lainnya yang terkait kepegawaian. Olehnya, dalam rakorpeg itu narasumber yang menyampaikan materi berasal dari berbagai perangkat daerah dan organisasi. Yaitu Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Korpri Sulteng.

Rakorpeg juga dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Sistim Informasi Manajemen Pembinaan Satuan Pendidikan (Simpesatdik). Suatu aplikasi untuk memudahkan proses monitor dan evaluasi pejabat fungsional (Guru dan Pengawas) di satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB).

BKD dalam rakorpeg tersebut kebagian tugas menyampaikan panduan penyusunan SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS dan regulasi disiplin PNS sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Materi tersebut dibawakan oleh Tauhid Thalib dan Sandi Gustomo dari Bidang FPIK BKD Sulteng.

Terkait SKP/Penilaian Kinerja PNS ini memang telah terbit regulasi baru. Yaitu Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Permenpan baru ini memang mencabut Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS. Namun permenpan baru ini mengatur bahwa untuk SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 tetap merujuk pada Permenpan No. 8 Tahun 2021. Adapun Permenpan No. 6 Tahun 2022 diberlakukan untuk SKP/Penilaian Kinerja ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2022. Demikian semoga bermanfaat. (TT).