SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Bidang Promosi, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022 bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan 120 orang peserta yang terdiri dari Kasubag dan staf kepegawaian. Dalam laporannya, Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan 2 (dua) tujuan dalam kegiatan ini yaitu terlaksananya sosialisasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 2 (dua) narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, bapak Agus Setiadi, M.Si. Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar menyampaikan bahwa ASN yang berbahagia adalah ASN yang percaya Ketuhanan Yang Maha Esa dengan cara tidak menjadikan diri sebagai Tuhan, tidak menjadikan makhluk sebagai penolong, dan dapat memenuhi janji. Berikutnya adalah dapat bekerja dengan hati sehingga menghasilkan output yang menakjubkan, sepenuh hati, dan tuntas. Selain itu, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin. Terakhir, ASN yang berbahagia adalah ASN yang pandai mengelola keuangan sehingga tidak mempunyai utang apalagi di saat masa pensiun.

Materi kedua terkait dengan “Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara” yang disampaikan oleh bapak Kusnaidi, S.Kom., M.Tr.A.P., selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja pada Kantor Regional IV BKN Makassar. Bapak Kusnaidi menyampaikan poin-poin penting perbedaan antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.

Perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada PermenPANRB 8/2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan ketujuh adalah pada PermenPANRB 6/2022 kinerja JF tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (INKA)