DATA GURU PADA SAPK BKN

Berdasarkan data profil kepegawaian Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022, jumlah pegawai jabatan fungsional guru SMA/SMK di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 5.832 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data/dokumen guru dengan data pada SAPK BKN. Ketidaksesuain data PNS baru teridentifikasi saat adanya laporan atau permintaan perbaikan data PNS ke BKD karena adanya kendala saat proses pensiun atau urusan kepegawaian lainnya. Ketidaksesuaian data biasanya terdapat pada data primer seperti NIP, nama, dan tanggal lahir. Adapun proses penyesuaian data primer tersebut sampai saat ini masih menjadi kewenangan BKN baik Pusat maupun Regional sehingga belum dapat dilakukan koreksi langsung oleh BKD. Proses penyesuaian data tentu memerlukan waktu yang lama mengingat banyaknya antrian permintaan penyesuaian data yang masuk ke BKN.

Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini BKD secara resmi meminta data/dokumen guru untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data sedini mungkin. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dimulai dari guru yang berada dalam lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I. Hingga sekarang ini, sebanyak 1.255 guru pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I telah dilakukan pengecekan kesesuaian datanya dengan data pada SAPK BKN. Dari data tersebut, telah teridentifikasi 90 data guru yang tidak sesuai antara SK CPNS (sebagai rujukan pertama pengecekan data bersama Ijazah pengangkatan) dengan data pada SAPK BKN dengan rincian yaitu 66 ketidaksesuaian pada Nama, 3 ketidaksesuaian pada NIP, 6 ketidaksesuaian pada Gelar, dan 15 ketidaksesuaian nama dan NIP yang disebabkan karena data di SK CPNS tidak sesuai dengan Ijazah yang digunakan saat pengangkatan pertama. Berdasarkan hasil tersebut, BKD telah mengirimkan usulan perbaikan data ke BKN berupa surat pengantar permintaan perbaikan data/Profil PNS yang memuat data pada SAPK dan data seharusnya, serta berkas persyaratan perbaikan data PNS.

Cek berkas persyaratan perbaikan data PNS :

Secara garis besar, permasalahan ketidaksesuaian data antara dokumen PNS dan SAPK antara lain sebagai berikut :

Kegiatan perbaikan data guru ini nantinya akan menjangkau seluruh data guru pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah lainnya dan khususnya seluruh PNS Provinsi Sulawesi Tengah yang datanya bermasalah. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat meminimalisir hambatan dalam proses pensiun atau urusan kepegawaian lainnya, mewujudkan data PNS yang akurat, aktual, dan terpadu sehingga menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN, serta dapat membantu mewujudkan Misi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 yaitu Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Kepegawaian. (WS)