LATSAR CPNS UNTUK BANGUN INTEGRITAS MORAL

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut LATSAR CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun mewujudkan PNS yang profesional dan berkarakter. Pelatihan Dasar ini adalah salah satu persyaratan yang harus ditempuh oleh seorang Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk membentuk kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang nantinya akan digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.

Pada tahun 2022 ini, dasar hukum yang digunakan dalam pelaksaan Pelatihan Dasar CPNS antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, Peraturan Lembaga Administrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.

Menurut Per LAN Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta mengembangkan kompetensi CPNS dalam bidangnya. Kompetensi tersebut diukur berdasarkan kemampuan dalam menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Pengembangan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi ini berarti penyelenggaraan LATSAR CPNS ini memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.

Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan dalam bentuk pelatihan Klasikal atau Blended Learning. Blended Learning dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran yaitu pelatihan atau pembelajaran mandiri, Distance Learning, dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Pelatihan Mandiri

Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS dengan bentuk Blended Learning mempunyai total pembelajaran selama 647 JP atau setara 74 hari kerja. Bagian pertama adalah Pelatihan Mandiri yang dilakukan secara daring selama 48 JP atau setara 16 hari kerja. Pelatihan mandiri ini melalui Massive Open Online Course atau MOOC yang merupakan program pembelajaran jarak jauh menggunakan media inernet. Aplikasi MOOC ini dikelola oleh LAN dan dapat diakses oleh CPNS dengan username dan password yang telah ditentukan. Desain pembelajaran MOOC terdiri dari modul-modul pembelajaran dan Microlearning berupa video penjelasan setiap sub materi. Pembelajaran MOOC memuat materi kebijakan, 4 (empat) agenda pembelajaran, dan evaluasi akademik. Setiap modul dan video pembelajaran akan memberikan beberapa Trophy yang digunakan sebagai penilaian sikap dan perilaku peserta LATSAR CPNS selama mengikuti pembelajaran MOOC ini. 10 Trophy yang didaptkan akan bernilai 1 (bintang). Peserta LATSAR CPNS wajib mengumpulkan 32 Trophy dan maksimal keseluruhan pembelajaran ada 50 Trophy.

Materi kebijakan terdiri dari video sambutan Kepala LAN, Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, dan Kebijakan Pelatihan Dasar CPNS mempunyai total 3 Trophy. Agenda pembelajaran I dengan materi Sikap Perilaku dan Nilai-Nilai Bela Negara yang  memuat 3 (tiga) sub materi yaitu Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara mempunyai total 12 Trophy. Agenda pembelajaran II dengan materi Nilai-nilai Dasar PNS yang memuat 7 (tujuh) sub materi yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif mempunyai total 23 Trophy. Agenda pembelajaran III dengan materi Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI yang memuat sub materi SMART ASN dan Manajemen ASN mempunyai total 9 Trophy. Kemudian agenda pembelajaran IV dengan materi Habituasi yang mempunyai total 3 Trophy.

Setelah menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran diatas atau setelah mendapatkan jumlah Trophy yang wajib didapatkan, peserta LATSAR wajib mengikuti evaluasi akademik sebagai penilaian akademik dalam pembelajaran mandiri MOOC dan kewajiban sebelum memasuki pembelajaran klasikal. Ketentuan evaluasi akademik pembelajaran MOOC yaitu peserta yang melaksanakan posttest 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali dapat memperoleh skor maksimal 100; peserta yang melaksanakan posttest 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kali dapat memperoleh skor maksimal 90,01; peserta yang melaksanakan posttest 6 (enam) kali dapat memperoleh skor maksimal 80.01; dan peserta yang melaksanakan posttest lebih dari 6 (enam) kali dapat memperoleh skor maksimal 70.01. Peserta LATSAR diwajibkan untuk mengikuti evaluasi akademik minimal 1 (satu) kali.

Distance Learning

            Distance Learning merupakan pembelajaran yang terdiri atas e-learning dan aktualisasi serta dilakukan secara daring melalui Learning Managemen System atau LMS LAN. LMS LAN merupakan aplikasi untuk kegiatan course pendidikan dan pelatihan untuk Aparatur Sipil Negara yang berlangsung secara jarak jauh, yang dalam hal ini dengan fasilitator dan peserta LASTAR yang dapat berinteraksi di internet, mengakses materi yang disediakan pemateri, mengelola kuis dan tugas, dan lain sebagainya. Pembelajaran ini mempunyai total pembelajaran selama 217 JP atau setara dengan 22 hari kerja dengan rincian pelaksanaan pembelajaran daring secara langsung (Synchronous) selama 25 JP dan daring secara tidak langsung (Asynchronous) selama 192 JP. Pembelajaran Synchronous dilakukan secara daring tatap muka melalui aplikasi Zoom, sedangkan pembelajaran Asynchronous berupa penugasan atau kuis yang disediakan dan dikumpulkan peserta LATSAR pada LMS. Pembelajaran Distance Learning ini merupakan pembelajaran yang memberikan penguatan serta melihat kemampuan peserta setelah melaksanakan pembelajaran mandiri MOOC sebelumnya. Dalam pembelajaran ini, peserta LATSAR CPNS juga diminta untuk merumuskan isu-isu yang ada di tempat kerja peserta untuk kemudian dibuatkan penyelesaiannya. Isu yang diangkat dan akan diselesaikan kemudian menjadi judul untuk rancangan aktualisasi peserta LATSAR. Selama menyusun rancangan aktualisasi ini, peserta didampingi oleh Coach yang berasal tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dan mentor yang merupakan atasan langsung peserta di tempat kerja. Kegiaan coaching dilakukan untuk mengarahkan peserta LATSAR CPNS dalam menyusun rancangan aktualisasi sebelum melaksankan Seminar Rancangan Aktualisasi. Kemampuan yang harus dikuasai peserta pada pembelajaran ini yaitu pada kualitas penetapan isu dan jumlah kegiatan untuk mengatasi permasalah/isu dengan melakukan proses environmental scanning yaitu bagaimana peserta peduli terhadap masalah dalam organisasi dan mampu memetakan isu melalui hubungan kausalitas, problem solving yaitu peserta mampu mengembangkan dan memilih alternatif serta mampu menentukan aktor-aktor terkait, analysis yaitu pemilihan isu yang dapat diukur melalui keterkaitan isu dengan mata pelatihan, dengan melihat tugas dan fungsi dalam organisasi.

Aktualisasi dan Habituasi

            Setelah mengikuti seminar Rancangan Aktualisasi, peserta LATSAR CPNS melaksanakan habituasi dan aktualisasi di tempat kerja masing-masing selama 320 JP atau setara 30 hari kerja. Habituasi adalah proses pembiasaan atau penyesuaian dengan lingkungan kerja, membiasaka diri untuk berperilaku sehingga terbentuk karakter diri yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN. Selama masa aktualisasi ini, peserta melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk penyelesaian isu yang dipilih sesuai dengan rancangan aktualisasi yang telah dibuat dengan mengaitkan kegiatan aktualisasi dengan mata pelatihan yang telah didapatkan dan melakukan analisis dampak apabila nilai-nilai dasar ASN tidak diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan aktualisasi maupun tugas jabatan. Pelaksanaan aktualisasi ini juga tetap didampingi oleh Mentor dan Coach. Hasil dari kegiatan aktualisasi ini kemudian dituangkan dalam sebuah laporan Aktualisasi yang memuat deksripsi kegiatan peserta selama 30 hari berupa uraian pelaksanaan kegiatan aktualisasi, Rencana Aksi Bela Negara (RABN), dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang memuat kompetensi teknis umum/administratif dan kompetensi teknis bidang tugas peserta.

Pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS

Pelatihan Klasikal adalah proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam suatu ruangan atau kelas, dengan ketentuan peserta diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang untuk peningkatan kesegaran jasmani. Pada pembelajaran klasikal ini peserta akan dinilai sikap perilakunya oleh fasilitator melalui sosiometri, akan diberikan pendalaman dan penguatan atas agenda pelatihan melalui ceramah, kegiatan yang berorientasi pada outdoor activity dan pembentukan Sikap Perilaku Bela Negara, serta melaksanakan Seminar Aktualisasi. Pembelajaran klasikal ini berlangsung selama 62 JP atau setara 6 hari kerja. (WS)