SKD DAN SKB CPNS DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diadakan dengan metode Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT yang merupakan sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi. Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai. Selain itu, hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung. Pergerakan nilai peserta ujian dari awal hingga akhir pengerjaan dapat dipantau oleh semua pihak melalui kanal Youtube UPT BKN atau Instansi masing-masing.

Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran. Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit.

TWK

Tahun 2021, jumlah soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah 30 (tiga puluh) butir soal, yang memuat pengetahuan umum seputar kebangsaan. Berdasarkan Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, TWK bertujan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

  1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
  4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

TIU

Jumlah soal untuk Tes Intelegensia Umum atau TIU adalah 35 butir soal. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

Kemampuan Verbal

  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  3. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

Kemampuan Numerik

  1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  2. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
  3. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  4. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

Kemampuan Figural

  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP

Soal untuk Tes Karakteristik Pribadi berjumlah 45 butir soal. Soal TKP memuat soal berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat. Peserta ujian akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memposisikan diri atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

  1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Untuk materi soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225. SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.

Strategi dalam pengerjaan soal dengan menggunakan sistem CAT sangat diperlukan. Dengan jumlah soal dan waktu yang telah ditentukan, peserta sebaiknya memaksimalkan penggunaan waktunya dengan mengerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu, seperti mendahulukan pengerjaan soal TWK atau TKP dibandingkan soal TIU yang membutuhkan waktu yang lebih lama karena adanya proses perhitungan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD. Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa :

  1. Psikotest;
  2. Tes potensi akademik;
  3. Tes kemampuan bahasa asing;
  4. Tes kesehatan jiwa;
  5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  6. Tes praktek kerja;
  7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  8. Wawancara; dan/atau
  9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.

Penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Bobot dari nilai SKD adalah 40% dan SKB 60%. Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :

  1. Nilai kumulatif SKD tertinggi;
  2. Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi;
  3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat;
  4. Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. (WS)