Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Dr. Sovianur Kure,SE.,M.Si membuka acara Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, di Hotel Lawaka, Selasa 11 Oktober 2022. Beliau  menyampaikan perlu menempatkan JPT Pratama sesuai dengan kemampuan, maka mutasi rotasi akan didahului dengan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi di lingkup eselon II (dua).

Lebih lanjut, Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, merupakan amanat perundang-undangan  No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117  yakni (1)  Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2)  Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.

Merujuk pada peraturan tersebut. JPT diduduki maksimal 5 (lima) tahun namun dapat dapat diperpanjang dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat tersebut, kemudian disandingkan dengan Jbatan Pimpinan Tinggi yang ada.

Sovianur melanjutkan, pihaknya memang sedang fokus untuk melakukan penataan JPT Pratama sesuai dengan kualifikasi, kompetensi serta evaluasi kinerja sesuai dengan regulasi yang ada.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mengucapkan terima kasih kepada UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Sulawesi Tengah selaku mitra kerja sama untuk melakukan uji potensi dan kompetensi manajerial dan sosial kultural di Lingkup Pemerintah Tojo Una-Una, saya yakin dan percaya bahwa hasil penilaian uji kompetensi oleh UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Sulawesi Tengah adalah objektif dan akurat, yang nantinya  sebagai dasar PPK untuk menempatkan Pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.”

Selanjutnya Rachman Yape, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada sambutannya sebagai Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa  sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No. 52 tahun  2020  bahwa “Untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.” Sehingga PPK bisa menata pejabat JPT Pratama melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi dengan syarat minimal 1 (satu) tahun sejak dilantik.

“Kedepannya uji potensi dan kompetensi tidak lagi dilaksanakan secara paper and pencil , namun melalui  virtual assessment hal ini sejalan dengan upaya Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (Puspenkom) BKN RI agar kegiatan uji potensi dan kompetensi lebih akurat dan objektif melalui digitalisasi assessment serta dengan akan hadirnya kompetensi future leaderhip  yang wajib dimiliki JPT Pratama, yang saat ini tengah disusun oleh Menpan RB dan BKN RI”.

“UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang sebagai Penyelenggara Penilai Kompetensi, memberikan garansi bahwa pada pelaksanaan assessment ini berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Hal ini ditunjang oleh hasil akreditasi A  sebagai pengakuan kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi pegawai oleh BKN RI.”  tutup Rachman.

Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi ini diikuti 18 (delapan belas) Pejabat JPT Pratama lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.