Rapat Fasilitasi Profesi ASN 2022 : Kegiatan Persemayaman Didelegasikan Kepada OPD

Bertempat di Aula Kantor BKD Sulteng dilaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Profesi ASN Tahun 2022. Rapat berlangsung selama 2 hari. Rabu – Kamis, Tanggal 2 – 3 November 2022. Rapat diselenggarakan oleh Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Prov. Sulteng. Selama 2 hari itu, peserta rapat disuguhi materi atau informasi terkait kebijakan persemayaman dan jaminan perlindungan kematian bagi ASN yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang hadir mengikuti rapat adalah para pejabat pengelola kepegawaian lingkup perangkat daerah Prov. Sulteng. Baik pejabat pengawas maupun pejabat pelaksana. Tercatat dalam daftar hadir hanya Badan Penghubung di Jakarta yang tidak mengirim perwakilannya. Sedang OPD lainnya berkesempatan mengikuti rapat. Baik langsung dihadiri oleh pejabat Kasubag Kepeg & Umum ataupun pejabat pelaksana.

Rapat dibuka oleh Kepala BKD Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian (FPIK), Syarifuddin, S.Sos, M.AP. Beliau menyampaikan bahwa rapat dimaksudkan sebagai bentuk fasilitasi kepada dua pihak. Kepada organisasi terkait profesi ASN dan kepada ASN sendiri. Melalui media ini, organisasi yang terkait erat dengan profesi ASN dapat menyampaikan informasi termutakhir tentang layanan mereka. Dan ASN, melalui pejabat pengelola kepegawaian, mendapat informasi yang berkaitan dengan profesinya langsung dari sumber pertama.

Kepala BKD Sulteng, melalui Kabid FPIK, juga mengingatkan dari rapat ini memberi pemahaman bahwa organisasi terkait profesi ASN tidak tunggal. Bukan hanya Koprs Pegawai Republik Indonesia alias Korpri yang dianggap sebagai organisasi terkait profesi ASN. Tapi banyak organisasi atau lembaga yang terkait dengan profesi ASN. Seperti Taspen, BPJS Kesehatan dan Tapera (Eks Bapertarum) juga BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi kalau dihubungkan dengan jabatan fungsional PNS maka akan semakin panjang deretan organisasi yang terkait profesi ASN. Sebut saja yang populer PGRI untuk guru, IDI untuk dokter, IBI untuk bidan, dan lain sebagainya.

Ditambahkannya, bahwa Sekprov Sulteng pada akhir September lalu menerbitkan surat yang menjelaskan model pelaksanaan persemayaman bagi pegawai wafat lingkup Prov. Sulteng. Surat itu mendelegasikan sebagian urusan pelaksanaan persemayaman ke OPD. Kemudian, masih terkait dengan persemayaman, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat edaran mengenai layanan perlindungan kepada ASN berupa layanan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua hal tersebutlah yang menjadi latar penyebab diadakannya acara ini. Adanya surat sekprov dan fasilitasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Agar peserta lebih memahami materi yang diberikan, maka rapat yang berlangsung 2 hari, diatur dengan membagi peserta. Hari pertama diikuti oleh OPD Dinas sedang hari kedua diikuti OPD Badan, Biro, RS, Sekwan, Inspektorat dan Satpol PP.

Materi Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan dalam rapat menyampaikan materi Jaminan Kematian bagi ASN. Disampaikan oleh Amrullah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu. Dipaparkannya :

  1. Perlindungan bagi ASN yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian (JKM). Dengan ketentuan setiap ASN membayar iuran sebesar Rp. 12.500/Bln. Manfaat yang diperoleh, jika ASN wafat, akan mendapat santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000.-. Bahkan jika wafat setelah menjadi peserta selama minimal 3 tahun, para ahli waris mendapat beasiswa dengan total Rp. 147.000.000.-.
  2. Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat edaran agar program ini bisa diikuti oleh ASN Prov. Sulteng. Jika perlu melibatkan Korpri Sulteng. Olehnya, agar program ini bisa dipahami oleh lebih banyak  ASN, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sosialisasi ke OPD lingkup Prov. Sulteng.
  3. Terkait Korpri. Karena merupakan lembaga tersendiri dan otonom diluar struktur pemerintahan, maka rencana pelibatan Korpri dalam program JKM tersebut akan dibahas di Rapat Kerja Korpri Sulteng. Rapat direncanakan pada akhir November 2022 ini di Kab. Bangkep. Kepada peserta rapat, saat mengikuti Raker Korpri Sulteng tersebut agar menyuarakan dan mengusulkan program JKM tersebut dimasukkan dalam program kerja Korpri Sulteng.

Materi Kebijakan Persemayaman Prov. Sulteng

Materi terkait kebijakan persemayaman bagi ASN wafat lingkup Prov. Sulteng disampaikan oleh tim dari BKD Prov. Sulteng. Yaitu Tauhid Thalib, Angela Selviana, dan Vita Ocktaviana. Ketiganya juga adalah anggota tim persemayaman di BKD Sulteng. Diuraikan oleh Tauhid Thalib bahwa kebijakan persemayaman lingkup Prov. Sulteng didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 870/0919/BKD Tanggal 29 September 2022 Perihal Upacara Persemayaman. Dalam surat itu dijelaskan bahwa :

  1. Upacara persemayaman lengkap dilaksanakan untuk ASN aktif atau pensiunan (2013 keatas) yang menjabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama (Eselon I & II) dan Pimpinan Daerah Prov. Sulteng. Upacara ini difasilitasi oleh tim persemayaman dari BKD Prov. Sulteng.
  2. Upacara persemayaman terbatas (acara pelepasan) dilaksanakan untuk ASN aktif atau pensiunan (2013 keatas) yang menjabat Administrator (Es. III), Pengawas (Es. IV), Fungsional dan Pelaksana. Upacara ini difasilitasi oleh tim persemayaman pada OPD induk/terakhir dari ASN bersangkutan.
  3. Pelibatan pasukan pengusungan dari Satpol PP dalam upacara persemayaman dikoordinasikan langsung oleh OPD bersangkutan.
  4. Bahan upacara persemayaman : Sambutan Pemda, DRH Singkat, Mobil Jenasah, dan Santunan Duka (Korpri) tetap difasilitasi oleh BKD Prov. Sulteng. Dan saat bertugas Tim mengenakan baju batik Korpri.

Tim persemayaman juga memaparkan prosesi atau tata acara upacara melalui simulasi.  Dipraktekkan oleh Angela Selviana, dan Vita Ocktaviana. Untuk susunan acara pelepasan jenasah terdiri dari :

  1. Pembukaan
  2. Pembacaan Daftar Riwayat Hidup singkat dari almarhum/almarhumah
  3. Sambutan keluarga sekaligus menyerahkan jenasah almarhum/almarhumah kepada pihak pemerintah Prov. Sulteng
  4. Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah  sekaligus melepas jenasah almarhum/almarhumah
  5. Penyerahan santunan duka dari KORPRI atau dari OPD terkait dimana almarhum/almarhumah terakhir mengabdi
  6. Penutup

Secara resmi acara ini berlangsung dan dapat dipandu oleh MC dari OPD terkait dimana almarhum/almarhumah terakhir mengabdi. Namun tidak menutup kemungkinan apabila acara ini dipandu oleh MC keluarga yang ada, dalam artian dapat menyesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di rumah duka.

Untuk personil dari kegiatan acara ini yaitu terdiri dari MC, pembaca DRH dan pejabat pembaca sambutan Gubernur Sulawesi Tengah. Pakaian resmi yang digunakan adalah pakaian KORPRI. Mengingat kegiatan ini bersifat resmi karena itu diharapkan kepada para pesonil yang bertugas dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga untuk waktu dan tempat dari kegiatan ini berlangsung. Hal lain yang dapat difasilitasi dari pihak pemerintah Prov. Sulteng dalam hal ini melalui BKD atau KORPRI yaitu penyediaan ambulance jenasah.

Selanjutnya untuk tata cara upacara pelepasan jenasah ASN dengan melibatkan pasukan dari Satpol PP terdiri dari :

  1. Pembukaan
  2. Pembacaan Daftar Riwayat Hidup singkat almarhum/almarhumah
  3. Sambutan keluarga sekaligus menyerahkan jenasah almarhum/almarhumah kepada pemerintah Prov. Sulteng untuk dilaksanakan upacara pelepasan jenasah
  4. Susunan upacara :
    • Barisan disiapkan
    • Inspektur Upacara menempati tempat upacara
    • Penghormatan awal kepada jenasah almarhum/almarhumah
    • Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
    • Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus melepas jenasah almarhum/almarhumah ketempat peristirahatan terakhir
    • Penyerahan bantuan duka dari KORPRI Prov. Sulteng atau OPD kepada pihak keluarga
    • Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
    • Penghormatan terakhir kepada jenasah almarhum/almarhumah
    • Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara
    • Persiapan pengusungan jenasah
  5. Penutupan

Acara ini dilakukan secara resmi oleh pihak OPD dimana terakhir almarhum/almarhumah mengabdi dengan susunan personil yaitu : MC, pembaca DRH, pejabat yang menjadi inspektur upacara, serta pasukan upacara yang terdiri dari komandan upacara dan pasukan pengusung jenasah. Hal ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan hanya acara pelepasan jenasah biasa, karena itu kiranya para personil yang bertugas dapat mengkonfirmasi dengan pihak keluarga untuk penyesuaian waktu pelaksanakan.

Rapat ditutup pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 pukul 15.00 Wita oleh Sub Koordinator Sub Bidang Fasilitasi dan Lembaga Profesi ASN, Tauhid Thalib. Beliau menyampaikan terima kasih kepada pemateri sejak hari pertama hingga hari terakhir dan berharap kerjasama ini berjalan semakin baik dimasa datang. Serta apresiasi yang tinggi kepada peserta yang tetap bertahan dan penuh perhatian mengikuti seluruh materi rapat. Semoga bermanfaat. (TT)