PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal ke-1 didefinisikan sebagai sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional adalah peraturan terbaru yang dikelurkan Pemerintah dalam pembinaan jabatan fungsional. Permenpan tersebut juga sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 1 diterangkan bahwa Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.

Sementara Pejabat Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 1 poin ke-9 diterangkan sebagai Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud. Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Mengenai Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dimana diterangkan Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui :

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain;
  • penyesuaian; dan
  • promosi

Pengangkatan pertama

Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah: sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan.

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi :

  • JF ahli pertama;
  • JF ahli muda;
  • JF pemula; atau
  • JF terampil.

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

Perpindahan dari Jabatan lain

Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui  perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar Jabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian atau sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan.
  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  • nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan, 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya, dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Penyesuaian

Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, dan kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah: sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan.
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  • memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri.

Promosi

Promosi dalam JF dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari JF dan kenaikan jenjang JF. Promosi sebagaimana dimaksud meliputi :

  • JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
  • JF ahli madya ke dalam JPT pratama;
  • JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;
  • JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
  • jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
  • jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
  • jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  • memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
  • tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Demikian 4 jalur pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, adapun pada pasal lainnya yaitu Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi, selain itu Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SGL)