Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur). Bimtek yang diperuntukkan bagi JF Analis SDM Aparatur dari proses penyetaraan (struktural ke fungsional) ini dilaksanakan oleh BPSDM Prov. Sulteng bekerjasama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Pusbinjak) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bimtek berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 13 sampai dengan 19 September 2023. Dilakukan dengan pola pembelajaran blended learning. Selama 3 hari, tanggal 13 – 15 September 2023 secara daring (online). Sedangkan 2 hari sisanya, pada tanggal 18 – 19 September 2023 proses pembelajaran dilakukan dalam kelas (offline). Pembelajaran klasikal bertempat di Aula Sinergitas kantor BPSDM Prov. Sulteng.

Peserta bimtek berasal dari Prov. Sulteng dan beberapa Kab/Kota di Sulteng. Analis SDM Aparatur dari Prov. Sulteng sebanyak 16 peserta yaitu 9 dari BKD, 1 dari RSUD Undata dan 6 dari BPSDM. Adapun peserta Kab/Kota yang mengikuti bimtek berasal dari Palu, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Morowali, Morowali Utara, Tojo Unauna, Banggai, dan Banggai Laut. Untuk kabupaten lainnya, Donggala, Tolitoli, Buol dan Bangkep akan dibimtekkan pada jadwal berikutnya.

Selama 5 hari pembelajaran, peserta dijejali dengan materi tentang manajemen ASN sebanyak 18 topik dalam 38 jam pelajaran. Kesemuanya disampaikan oleh para narasumber dari Pusbinjak BKN Pusat. Bahkan Kepala Pusbinjak BKN, Tauchid Djatmiko, SH, M.Si., juga berkesempatan menyampaikan materi. Pemateri lainnya adalah juga para pejabat fungsional Analis SDM Aparatur dilingkup Pusbinjak BKN.

Pusbinjak BKN adalah unit kerja lingkup BKN Pusat yang mempunyai tugas fungsi mengelola dan membina jabatan fungsional bidang kepegawaian. JF bidang kepegawaian saat ini adalah : Analis SDM Aparatur (Ahli), Pranata SDM Aparatur (Terampil), Assessor SDM Aparatur (Ahli) dan Auditor Manajemen ASN (Ahli). Tidak saja dalam hal pengembangan kompetensi tetapi juga sampai pada pembinaan karir (pangkat, jabatan dan penjenjangan) termasuk juga pengelolaan/pengisian formasi dan  kompensasi.

Tidaklah heran, dengan profil Pusbinjak dan narasumber seperti itu, antusiasme peserta bimtek membuncah. Mereka aktif mengikuti bimtek dengan mengajukan banyak pertanyaan dan pernyataan terkait dengan manajemen ASN dan terkhusus lagi mengenai karir Analis SDM Aparatur.

Hal yang mengemuka dalam bimtek kali ini adalah berkenaan dengan nomenklatur dan belum diterapkannya tunjangan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur sesuai Perpres 70/2022 tentang Tunjangan Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

Beberapa peserta bimtek, saat disetarakan pada 2021, belum menggunakan nama Analis SDM Aparatur. Tapi  masih memakai nama jabatan Analis Kepegawaian. Padahal sejak 2020 nama JF Analis Kepegawaian telah diubah menjadi Analis SDM Aparatur sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Atas hal ini narasumber/Pusbinjak mengarahkan agar segera dilakukan penyesuaian mengikuti prosedur pengadaan/pengisian jabatan fungsional.

Perihal tunjangan jabatan yang diterima oleh JF hasil penyetaraan masih senilai atau menggunakan tunjangan jabatan saat menduduki jabatan pengawas (tunjangan struktural eselon IV sebesar Rp. 540.000.-/Bulan), narasumber yang ada memandang bahwa hal tersebut menjadi kewenangan daerah. Sebab, sesuai Perpres 70/2022, sebagai PNS daerah maka pembayaran tunjangannya melalui APBD.

Sekalipun begitu, merujuk Perpres, sebagai PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis SDM Aparatur sesuai peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan setiap bulan dengan besaran jumlah sesuai Perpres 70/2022 tersebut. Berdasar Perpres 70/2022, untuk jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, besaran tunjangannya adalah Rp. 918.000.-.

Tentu banyak ilmu, pengalaman dan hal baru yang diperoleh dari bimtek tersebut. Dan akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai JF Analis SDM Aparatur diinstansinya masing-masing. Semoga pengembangan karir JF Analis SDM Aparatur di Sulteng berjalan baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat ASN yang diayominya. (TT)