BKD Sulteng Mengikuti Pelatihan Peningkatan SDM Pengelola Data Statistik Sektoral Gelombang Ketiga
Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola data statistik sektoral, BKD Provinsi Sulawesi Tengah mengutus 1 (satu) pegawainya untuk mengikuti kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng. Kegiatan ini berupa pelatihan bagi pengelola data statistik dari setiap OPD yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dan telah berjalan selama 2 (dua) gelombang mulai dari bulan September 2024. Gelombang ketiga diadakan mulai hari Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di ruang Video Conference, Kantor BPS Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berdasarkan pada Nota Kesepahaman atau MoU antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Nomor. 803/266/DKIPS / B-651/72000/HM.310/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Lingkup Perangkat Daerah Provinsi.
Pelatihan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui MoU antara Diskominfosantik Provinsi Sulteng bersama BPS Provinsi Sulteng dalam rangka peningkatan kapasitas pada perangkat daerah lingkup Pemprov. Sulteng dalam rangka persiapan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng diwakili Statistisi Ahli Muda Echmond menyampaikan ucapan terima dan apresiasi kepada BPS Sulteng yang telah berkolaborasi melaksanakan program ini serta seluruh perwakilan ASN/PPPK yang telah bersedia mengikuti pelatihan data sektoral ini.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 hari dengan pemateri yang berasal dari BPS Provinsi Sulteng. Materi di hari pertama terkait Satu Data Indonesia (SDI) yang bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersedian data yang akurat, mutakhir dan, terpadu, mendorong keterbukan dan transparansi data, serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).
Materi yang disampaikan berikutnya terkait Rekomendasi dan Metadata Statistik, dimana peserta pelatihan diminta untuk mendaftarkan kegiatan statistik di dinasnya untuk kemudian dibuatkan Rekomendasi pada https://romantik.web.bps.go.id/ dan bertujuan agar kegiatan statistik yang dilakukan terdata pada BPS dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan statistik lainnya. Selain itu juga peserta pelatihan harus membuat Metadata Statistik Kegiatan, Variabel, dan Indikator untuk mendata variabel dan indikator apa saja yang digunakan pada kegiatan statistiknya. Pembuatan Rekomendasi dan Metadata Statistik sendiri mempunyai manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Pembina Data (BPS) : dapat mengukur kematangan penyelenggaraan statistic, dan arah strategi pembinaan statistik.
2. Produsen Data : dapat menghindari duplikasi kegiatan, efisiensi anggaran, peningkatan nilai organisasi tentang tata kelola informasi.
3. Walidata (Dinas Kominfosantik) : dapat memudahkan interpretasi data, pengelolaan data, dokumentasi, dan pengendalian mutu.
4. Pengguna Data : dapat memudahkan interpretasi data, ketepatan perumusan kesimpulan, dan memudahkan pencarian data.
Selain itu, materi lain yang didapatkan oleh peserta pelatihan terkait Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, serta Kelembagaan dan Sistem Statistik Nasiona. Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan dapat membuat Rekomendasi dan Metadata kegiatan statistiknya. (WS)