Badan Kepegawaian Daerah berfungsi sebagai lembaga pelaksana dalam mendukung tugas pemerintahan daerah, khususnya dalam mengelola aspek kepegawaian. Ini mencakup rekrutmen, pengelolaan karier pegawai, penilaian kinerja, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya.
Selain fungsi utamanya sebagai pelaksana fungsi kepegawaian, BKD Sulawesi Tengah juga dapat memiliki fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini dapat mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, pelaksanaan pengawasan, serta memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada instansi-instansi pemerintah daerah terkait.
" SEBAGAI GARDA TERDEPAN REFORMASI BIROKRASI DALAM MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH YANG BERSIH, BERWIBAWA DAN PROFESIONAL "
MELAKUKAN PEMBENAHAN DAN PENYEMPURNAAN SISTEM MANAJEMEN APARATUR
MELAKUKAN PENINGKATAN KAPASITAS/KUALITAS SDM APARATUR BERBASIS KOMPETENSI DAN ORIENTASI CAPAIAN KINERJA
MEWUJUDKAN PENINGKATAN PELAYANAN KEPEGAWAIAN
MELAKUKAN PEMBENAHAN REFORMASI BIROKRASI PADA ASPEK PENGELOLAAN SDM APARATUR UNTUK MEWUJUDKAN SULAWESI TENGAH MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.
No | Nama File | Status | Aksi |
---|---|---|---|
1 | Rencana Kerja BADAN KEPEGAWAIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Tahun 2024 | Publik | |
2 | Perjanjian Kinerja Tahun 2024 | Publik | |
3 | Rencana Kerja BADAN KEPEGAWAIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Tahun 2023 | Publik | |
4 | PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH | Publik | |
5 | RENSTRA BKD 2021-2026 | Publik | |
6 | Indikator Kinerja (IKU) | Publik |