BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berdampak pada kepentingan publik. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui cara yang sederhana.
Di sisi lain, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius sebagai bagian dari tanggung jawab Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi menjadi dua, yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Tengah, serta PPID Pelaksana yang ditempatkan pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah. Setiap Badan Publik membentuk pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800.1.9.1/302/SET tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
08:00 WITA - 16:00 WITA
08:00 WITA - 17:00 WITA
Telepon
(0451) 456 399
+62 822-04580-9929
bkd@sultengprov.go.id
Alamat
Jl. Sam Ratulangi, No. 63 Kota Palu, 94111