BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

24 June 2022 | C-ART-6730011312

KETIDAKSESUAIAN DATA PNS PADA SAPK (SISTEM APLIKASI PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN ) BADAN KPEGAWAIAN NEGARA

 Proses layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini secara maksimal menggunakan database dan aplikasi Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sejak proses pengadaan/pengangkatan sebagai pegawai (CPNS) hingga pemberhentian atau pensiun. Metode ini juga berlaku pada layanan kepegawaian ditingkat daerah, Provinsi dan Kab/Kota. Semisal proses kenaikan pangkat, pencetakan SK Kenaikan Pangkat (SK KP) oleh BKD juga merujuk pada data dan aplikasi SAPK. SK KP dicetak menggunakan data yang ada pada SAPK (Nama dan NIP). Olehnya kesesuaian profil PNS pada aplikasi SAPK menjadi penting agar SK KP terbit dengan redaksi data yang benar. Proses layanan usul pensiun juga demikian. Pihak BKN bisa menerbitkan rekomendasi, pertimbangan teknis atau hal lainnya termasuk SK Pensiun jika profil data PNS bersangkutan dalam aplikasi SAPK telah sesuai dengan data yang ada (SK CPNS dan Ijasah pengangkatan pertama selalu menjadi rujukan utama). Adanya kejadian tersebut (data tdak sesuai), penerbitan SK Pensiun menjadi terkendala atau terhambat dan SK Pensiun tidak terbit sesuai jadwal pensiun. Dampaknya, gaji pensiun terpaksa tertunda untuk diterima. Terhambatnya urusan-urusan tersebut dikarenakan harus dilakukan penyesuaian data antara yang tertera di dokumen PNS dengan data pada SAPK. Adapun proses penyesuaian data-data tersebut (nama, nip, pendidikan) sampai saat ini kewenangannya masih terdapat pada BKN baik Regional maupun Pusat sehingga belum dapat dilakukan koreksi langsung oleh pengelola di daerah (BKD). Hal tersebut menyebabkan proses penyesuaian data membutuhkan waktu lebih lama ketimbang apabila dapat dilakukan oleh pengelola di daerah.
   

Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :

 Secara garis besar permasalahan ketidaksesuaian data antara data di instansi pusat maupun daerah dengan data yang terdapat dalam database SAPK kepegawaian adalah sebagai berikut:
   

 BKD Prov. Sulteng telah melakukan jemput bola dengan meminta secara resmi data/dokumen PNS yang akan pensiun periode 2021 s/d 2025 untuk dilakukan pengecekan data pada dokumen PNS yang bersangkutan, agar apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada SAPK maka dapat dilakukan proses perbaikan data sedini mungkin demi kelancaran pengelolaan kepegawaian PNS terutama kenaikan pangkat dan pensiun. Kegiatan yang dimaksud telah dilakukan pada pada kegiatan pemuktahiran database kepegawaian BKD tahun anggaran 2021. Pada 2022 ini BKD fokus pada perbaikan data PNS fungsional guru SMA/SMA karena masih banyaknya data kepegawaian guru SMA/SMK yang berbeda antara data BKN dengan dokumen yang dimliki, disamping tentunya tetap sigap mengusulkan perbaikan data seluruh PNS Prov. Sulteng yang bermasalah datanya. (INKA)
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
Coffee Morning Kepala BKD Bersama Pejabat Manajerial BKD Sulawesi Tengah

Dalam rangka penajaman prioritas aksi yang relevan dengan Program Berani Berintegritas Tahun 2027, sebagai bahan paparan pada kegiatan desk sesuai per...

08 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
BKD Sulteng Berikan Penguatan Pemahaman Jabatan Fungsional Dan TPP Di RSUD Undata

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Sharing Session tentang Jabatan Fungsional dan Kebija...

08 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
BKD Sulteng Bersama PT Taspen Bahas Persiapan Sosialisasi Ketaspenan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah beserta para kepala bidang melaksanakan pertemuan dengan PT Taspen, Kamis, 7 Mei 2026. Pertem...

07 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
BKD SULTENG HADIRI EVALUASI REALISASI APBD 2026

Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBD (TEPRA) periode April 2026, Kamis (7/5/2026), di Ruang Pol...

07 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kegiatan Fasilitasi Organisasi Profesi ASN (FPASN) Tahun 2026 “Sosialisasi Ketaspenan”

Sebagaimana telah dijadwalkan melalui Surat Kepala BKD Prov. Sulteng kepada Kepala OPD Lingkup Prov. Sulteng Nomor 800/290/PPI tanggal 4 Mei 2026, Bad...

07 May 2026

Baca Artikel