Sadar Arsip, Kaban BKD Sulteng Hadiri Langsung Rakor Pengelolaan Arsip
Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan serta pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah yang dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Arsip Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Dispusaka Provinsi Sulawesi Tengah yang menunjukkan masih perlunya penguatan semangat, komitmen, dan motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin memperhatikan penerapan serta pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, S.E., M.M., M.Si., hadir langsung mengikuti rakor tersebut didampingi para pejabat manajerial BKD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan, "Mewujudkan Sulteng Nambaso tidak hanya bergantung pada potensi daerah, sumber daya alam, atau aspek yang bersifat material. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan arsip. Karena itu, saya perlu hadir dan memberikan perhatian serius terhadap hal ini sebagai upaya membangun budaya sadar arsip di lingkungan BKD Provinsi Sulawesi Tengah."
Di sela-sela kegiatan, Kepala BKD juga memanfaatkan kesempatan untuk membahas kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana bagi UPT Penkom BKD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dinilai sangat penting dan memerlukan perhatian serta dukungan pimpinan, mengingat proses reakreditasi UPT Penkom akan dimulai pada Agustus 2026.
Melalui pelaksanaan Rakor Pengelolaan Arsip Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah ini, diharapkan budaya sadar arsip semakin tumbuh di seluruh perangkat daerah, sehingga pengelolaan arsip dapat terlaksana secara lebih tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan proses reakreditasi UPT Penkom BKD Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan lancar serta mampu mempertahankan predikat akreditasi Grade A.