Genjot Perilaku Kerja ASN, Kaban BKD Sosialisasikan Disiplin ASN Di RSUD Undata
Menyadari pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), RSUD Undata menyelenggarakan sosialisasi internal bertajuk "Peningkatan Kode Etik, Disiplin, dan Budaya Kerja ASN RSUD Undata Menuju Sulteng Nambaso". Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, S.E., M.M., M.Si., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa terwujudnya visi Sulteng Nambaso sangat bergantung pada kualitas kinerja ASN yang bekerja sesuai koridor aturan yang berlaku.
"Pada akhirnya, Sulteng Nambaso tidak akan terwujud secara optimal apabila para pelaku pemerintahan, dalam hal ini ASN, tidak bekerja sesuai koridor yang telah ditentukan. Oleh karena itu, membudayakan pola kerja yang terstruktur, disiplin, serta menjunjung tinggi kode etik merupakan hal yang sangat penting," ujarnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki perangkat regulasi yang memadai sebagai pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas. Di antaranya adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Kode Etik ASN, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/223/BKD-G.ST/2025 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman ASN terhadap disiplin, kode etik, dan budaya kerja yang profesional semakin meningkat. Sosialisasi serupa juga diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.