BKD Provinsi Sulawesi Tengah Laksanakan Penataan Arsip Kepegawaian Dan Penyusunan Arsip Usul Musnah
Dalam upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemilahan dan penataan arsip kepegawaian di Depo Arsip BKD Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat–Sabtu, 24–25 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BKD Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai sumber informasi dan bukti penyelenggaraan administrasi kepegawaian. Melalui proses pemilahan, setiap arsip diidentifikasi dan dikelompokkan berdasarkan jenis, klasifikasi, serta masa retensinya, kemudian ditata kembali pada lokasi penyimpanan yang telah ditetapkan agar lebih rapi, aman, dan mudah ditemukan saat dibutuhkan.
Selain penataan arsip kepegawaian, pada kesempatan yang sama Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) juga melaksanakan penyusunan arsip usul musnah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyeleksi dan memverifikasi arsip yang telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sekaligus menyusun dokumen pendukung sebagai bahan usulan pemusnahan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip kepegawaian di lingkungan BKD Provinsi Sulawesi Tengah semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang berlaku. Penataan arsip yang baik tidak hanya mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
BKD Provinsi Sulawesi Tengah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai salah satu pilar pendukung pelayanan kepegawaian yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.