Perlindungan ASN, Kaban BKD Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pensiunan ASN Prov. Sulteng
Kaban BKD Sulteng, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, SE., MM., M.Si., pada Rabu, 23 September 2026, memimpin langsung upacara pelepasan almarhum Drs. H. Abd. Muis Budjang. Almarhum adalah salah satu pensiunan PNS lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Disela-sela acara duka tersebut, Kaban BKD Sulteng menyampaikan “bahwa pelaksanaan upacara pelepasan oleh BKD bekerjasama dengan Korpri Sulteng, adalah salah satu bentuk dari kebijakan perlindungan kepada ASN. Ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemda kepada jasa dan jerih payah yang sudah beliau-beliau dedikasikan saat aktif menjadi ASN”. Untuk diketahui bersama, kebijakan perlindungan kepada ASN yang dilaksanakan selama ini adalah dalam bentuk jaminan sosial & kesejahteraan yang diintegrasikan dengan sistem jaminan sosial nasional dan difasilitasi oleh PT. Taspen. Disitu, ASN (PNS dan PPPK) berhak memperoleh Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk gaji pensiun.
Ke depan, Kaban BKD Sulteng berharap adanya semacam perlindungan hukum dan perlindungan karier/profesi yang lebih memadai kepada ASN. Perlindungan hukum berupa pemberian bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi perkara di pengadilan terkait pelaksanaan tugas kedinasan. Pendampingan ini meliputi jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyediaan layanan konsultasi dan advokasi oleh struktur pemerintahan yang membidangi itu. Sedang perlindungan karier/profesi mencakup kepastian status, keselamatan kerja, serta perlindungan dari intervensi politik atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi pemerintah.